Aksi Licin Pria Lamongan Curi Helm di Pabrik Tanpa Terekam CCTV, Keok Saat Satpam Awasi Tiap Hari
Pemuda satu ini tak tahu diuntung, sebagai pekerja magang di perusahaan BMI Desa Rejosari Lamongan, Firosa Andi Novianto (28) nekat menyatroni pabrik.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Aksi Licin Pria Lamongan Curi Helm di Pabrik Tanpa Terekam CCTV, Keok Saat Satpam Awasi Tiap Hari
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pemuda satu ini tak tahu diuntung, sebagai pekerja magang di perusahaan BMI Desa Rejosari Deket Lamongan, Firosa Andi Novianto (28) nekat menyatroni tempatnya bekerja.
Ia mencuri helm INK milik sejumlah karyawan di tempatnya bekerja. Nahas, ulahnya diketahui pihak perusahaan setelah mencuri helm terakhir yakni yang kelima.
Uniknya semua helm yang jadi sasaran berwarna merah.
• Aktivis Formal Geruduk Kemenag, Tuntut Pemkab Lamongan Pecat ASN yang Terpapar Paham Radikal
• Mantan Anggota DPR Jatim, ke KPU Lamongan Serahkan Dokumen Maju Jalur Independen
• 16 Pengedar Narkoba Jaringan Hartono-Busro Diciduk Polisi Lamongan, Libatkan 1 Remaja Surabaya
Pemuda asal Desa Kuluran, Kecamatan Kalitengah Lamongan kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Deket.
"Ulah tersangka diketahui bermula banyaknya pekerja pabrik yang kehilangan helm," kata Kapolsek Deket AKP Sunaryo Putro, Jumat (21/2/2020).
Terungkap, Satpam pabrik sering mendapat laporan dari karyawan yang sering kehilangan helm di area parkir pabrik.
Namun aksi pelaku tidak satupun yang terekam CCTV di pos satpam. Kemudian pihak keamanan pabrik melakukan pemantauan sejak satu minggu mengawasi lokasi parkir pabrik yang tidak terpantau CCTV.
Satpam pabrik berhasil menangkap pelaku saat beraksi. Tersangka tak berkutik dan mengakui semua perbuatanya. Barang bukti 5 helm berhasil diamankan dan dikumpulkan di Pos Satpam.
Karyawan pabrik yang menjadi korban bertandang ke Pos Satpam dan membenarkan helm barang bukti itu milik mereka. "Banyak korban mendapati helm miliknya yang hilang dan semuanya berwarna merah," kata Sunaryo.
Akibat kejadian ini, kerugian total ditaksir mencapai Rp. 1.800.000. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP.
Penulis : Hanif Manshuri
Editor : Sudarma Adi