PSBB Jawa Timur
Seminggu PSBB Surabaya Raya, 12 Pekerja Kena PHK dan 59 Karyawan Dirumahkan, Terbanyak Hotel-Retail
Penerapan PSBB Surabaya Raya sudah berjalan tujuh hari atau sepekan sejak diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penerapan PSBB Surabaya Raya sudah berjalan tujuh hari atau sepekan sejak diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).
Dengan kata lain PSBB Surabaya Raya sudah bergulir setengah jalan, karena satu periode PSBB diterapkan selama 14 hari, sesuai Permenkes no 9 tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
Sejalan dengan itu, angka PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan pekerja yang dirumahkan di Jawa Timur terus mengalami kenaikkan, walaupun tidak signifikan.
• 15 Pemuda Asyik Nongkrong di Warkop Kena Razia Jam Malam PSBB Surabaya, Langsung Digiring Rapid Test
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur (Kadisnakertrans Jatim), Himawan Estu Bagijo memaparkan, total ada 71 pekerja yang dirumahkan dan di PHK selama PSBB Surabaya Raya.
Himawan merinci angka PHK di Jatim pada Selasa (28/4/2020) akibat adanya Covid-19 adalah sebesar 5.336 pekerja.
Sedangkan sepekan kemudian, Selasa (5/5/2020) angka PHK di Jatim kini mencapai 5.348 pekerja.
"Artinya dalam sepekan pemberlakuan PSBB Surabaya Raya, ada 12 pekerja yang terkena PHK," kata Himawan, Selasa (5/5/2020).
Sedangkan untuk penambahan karyawan yang dirumahkan selama PSBB Surabaya Raya adalah sebanyak 59 orang.
Dari semula 32.344 pekerja bertambah menjadi 32.403 pekerja di Jatim dirumahkan selama seminggu PSBB Surabaya Raya.
• 5 Fakta Bintang Turaya yang Viral Disebut Pertanda Corona Akan Berakhir, Simak Penjelasan Ahli
"Pekerja yang paling banyak dirumahkan adalah dari sektor perhotelan dan restoran, sebesar 32,22 persen. Sedangkan untuk PHK yang paling banyak dari sektor perdagangan dan retail, sebesar 18,96 persen," lanjutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, selama PSBB Surabaya Raya berlaku, pada dasarnya semua sektor industri masih bisa beroperasi dan tidak ada penghentian.
Namun protokol kesehatan selama kegiatan industri berlangsung harus benar-benar diperhatikan.
"Tempat usaha, pemberi kerja, dan toko juga harus segera melaporkan kepada faskes atau call center jika diketahui di tempatnya ada pekerja yang terindikasi Covid-19," kata Himawan.
• Wilayah Rungkut Mapan Barat Tertib PSBB, 100 CCTV Pantau Karantina Mandiri: Melanggar, Ada Sanksi
Nasib Kelanjutan PSBB Surabaya Raya, 3 Daerah Punya Usulan Berbeda, Transisi New Normal hingga PPK |
![]() |
---|
11 Mobil Travel Gelap Asal 3 Daerah PSBB Jatim Diamakan di Trenggalek, Langgar Mudik Lebaran 2020 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - 2 Pria Gresik & 1 Cewek Sidoarjo Kepergok Karoke di Mojokerto, Padahal Masih PSBB |
![]() |
---|
Pakar Komunikasi Unair Sebut Kerja Keras PSBB di Lapangan Sia-sia, 'Pemerintah Jangan Malu Perbaiki' |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Masih Tinggi Selama PSBB Surabaya Raya Tahap 2, Tim Gugus Tugas Beri Penjelasan |
![]() |
---|