Dinas Pertanian Jelaskan soal Anggaran Pengembangan Bibit Kentang di Kota Batu
Kepala Dinas Pertanian Kota Batu menegaskan, anggaran Rp 570 juta turun dari pemerintah pusat ke kelompok tani Sumber Jaya di Desa Sumber Brantas.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU – Kepala Dinas Pertanian Kota Batu, Sugeng Pramono, memberikan penjelasan terkait dana penelitian yang diperuntukkan kepada para petani di Desa Sumber Brantas, Kota Batu.
Sebelumnya, diberitakan bahwa peneliti sekaligus petani asal Desa Sumber Brantas, Rudy Madiyanto mengutarakan kekecewaannya karena anggaran dana penelitian yang telah ia tanda tangani tidak terealisasi dengan tepat.
Dikatakan Rudy Madiyanto, saat itu ia meneken tanda tangan untuk penganggaran senilai Rp 1,2 M dari Kemenristek Dikti melalui Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Serpong.
Belakangan diketahui bahwa Rp 1,2 M itu adalah dana usulan, namun realisasinya yang cair senilai sekitar Rp 570 juta.
Sugeng Pramono menegaskan, anggaran Rp 570 juta itu turun dari pemerintah pusat ke kelompok tani Sumber Jaya di Desa Sumber Brantas.
Sedangkan Dinas Pertanian Kota Batu tidak tahu menahu terkait anggaran tersebut.
• Kapolresta Malang Kota Siapkan Obat Herbal Khusus Pasien Positif Covid-19, Didatangkan dari China
Dikatakannya, Dinas Pertanian Kota Batu hanya bertindak sebagai fasilitator.
“Jadi perlu saya luruskan. Angka Rp 1.2 M itu adalah usulan, namun yang disetujui Rp 570 juta. Anggaran itu berupa sarana dan prasarana, lalu pengembangan keilmuan dan biaya perjalanan ke Batu,” ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Sugeng Pramono mengaku baru mengetahui kalau anggaran yang disetujui sekitar Rp 570 juta pada Kamis (25/6/2020).
Pun Rudy Madiyanto, baru mendengar kalau ternyata anggaran yang disetujui senilai Rp 570 juta pada hari yang sama.
• Satu Keluarga Pedagang Sayur Kota Batu Sembuh dari Covid-19, Angka Kesembuhan Pasien Bertambah 17
Rudy Madiyanto dan Sugeng Pramono bertemu di rumah Joni, Ketua Gapoktan Sumber Jaya, di Desa Sumber Brantas, Kamis (25/6/2020).
“Baru saja saya menghubungi orang BPPT dan baru tahu kalau yang disetujui itu senilai Rp 570 jutaan. Tadi semuanya mendengar karena saat telepon, suaranya diperkeras,” terang Sugeng.
Namun Sugeng tidak memberi tahu siapa orang BPPT yang ia hubungi.