Virus Corona di Mojokerto
Dua Tempat Karaoke di Kabupaten Mojokerto Boleh Buka, Penuhi Syarat Protokol Kesehatan Covid-19
Masuk tatanan new normal pandemi Covid-19, sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Mojokerto yang telah memenuhi protokol kesehatan boleh buka.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Memasuki tatanan new normal pandemi virus Corona ( Covid-19 ), sejumlah tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Mojokerto yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh beroperasi.
Adapun tempat hiburan malam yang diperbolehkan kembali beroperasi yaitu dinyatakan memenuhi fasilitas protokol kesehatan dan mengantongi sertifikat layak operasi dari Tim Verifikasi dan Evaluasi Protokol Kesehatan Bidang Pariwisata Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto.
Ketua Tim Verifikasi dan Evaluasi Protokol Kesehatan Bidang Pariwisata Satgas Covid-19 Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo menjelaskan, ada dua tempat hiburan malam karaoke dinyatakan sesuai protokol kesehatan sehingga diperbolehkan buka, yakni di Mojosari dan kawasan Bypass, Kecamatan Puri.
"Memang dua tempat ini sudah sesuai kriteria dan konsisten menerapkan protokol kesehatan, maka kita berikan sertifikat normal baru untuk membuka usahanya," ungkapnya kepada TribunJatim.com, Selasa (4/8/2020).
Ia mengatakan, bagi pengelola tempat hiburan malam karaoke yang belum memenuhi persyaratan agar segera melengkapi seluruh kriteria protokol kesehatan untuk dievaluasi sehingga memperoleh sertifikat normal baru.
• Permintaan Tinggi di Tengah Pandemi, Wagub Emil Dorong Produksi UMKM Penghasil Masker di Mojokerto
• Destinasi Wisata Cagar Budaya di Trowulan Mojokerto Sudah Dibuka, Gratis selama Masa Uji Coba
"Kami siap jika ada yang meminta dilakukan diverifikasi dan evaluasi untuk sertifikat normal baru agar tempatnya dapat beroperasi berdasarkan protokol kesehatan sesuai petunjuk dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," ujar Amat Susilo yang sekaligus Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Mojokerto ini.
Menurut dia, Pemkab Mojokerto juga memperbolehkan pekerja seni maupun jasa hiburan (event organizer) untuk kembali beroperasi sesuai Surat Edaran Bupati Mojokerto Nomor 440/416.105/2020 tentang protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, hajatan, dan pertunjukan seni dalam hajatan.
Sesuai arahan dari Bupati Mojokerto, Pungkasiadi, agar mengakomodasi pekerja di bidang jasa event organizer seperti pengusaha tenda pesta, tata ruas (makeup artis), catering, dan semuanya yang terkait hajatan.
• Tarif Bus di Terminal Kertajaya Mojokerto Naik, Pengurangan Jumlah Penumpang Jadi Sebab
• Ditemukan Penyakit Cacing Hati Pada Sapi Kurban di Mojokerto, Ini Penjelasan Dinas Pertanian
Apalagi, para pekerja seni dan hiburan atau hajatan mengeluh selama lima bulan tidak bekerja akibat pandemi Covid-19.
"Kami memfasilitasi pekerja seni atau pengusaha di bidang hiburan atau hajatan agar bisa kembali beroperasi selama normal baru sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
Masih kata Amat Susilo, mekanisme protokol kesehatan di bidang usaha hiburan dan jasa sesuai SE Bupati Mojokerto dalam penerapan dan pengawasan diserahkan pada Tim Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan dan tingkat desa setempat.
Bahkan yang bersangkutan diwajibkan mengisi Formulir Skrining Self Assement Risiko Covid-19.
"Semua kegiatan harus mendapat rekomendasi yang dibuktikan dengan surat resmi terkait ketentuan dan persyaratan dipenuhi dari Satgas Covid-19 sesuai wilayah tingkat desa maupun kecamatan/kabupaten," terangnya.
• Musim kemarau, Warga di Kaki Gunung Penanggungan Mojokerto Alami Kekeringan dan Krisis Air Bersih
• Gubernur Khofifah Sebut Pembukaan Wisata Gunung Bromo Sedang Diajukan ke Kemenparekraf
Ditambahkannya, pemerintah daerah telah berupaya secepat mungkin untuk memulihkan seluruh sektor agar dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat yang sempat berhenti akibat pandemi Covid-19.
"Terpenting roda perekonomian tetap bisa berjalan, masyarakat dapat kembali bekerja memperoleh penghasilan dan semua kegiatan sesuai protokol kesehatan saat normal baru selama pandemi Covid-19," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
new normal
pandemi virus Corona
Covid-19
tempat hiburan malam
Kabupaten Mojokerto
protokol kesehatan
Amat Susilo
Mojosari
TribunJatim.com
3 Nakes RS Sumber Glagah Positif Covid-19 Usai Sepekan Vaksinasi, Dinkes Mojokerto: Kasus Pertama |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 Sinovac Tahap I di Kota Mojokerto Capai 51 Persen, Optimis Tuntas Sesuai Target |
![]() |
---|
Pasien Positif Kota Mojokerto Membludak, Klaster Keluarga Dominasi Kasus Meninggal Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Kota Mojokerto Zona Merah, Dindik Tegaskan Guru Wajib WFH Mulai Hari Ini hingga 29 Januari 2021 |
![]() |
---|
Antisipasi Overload, 6 Puskesmas Sediakan Tempat Khusus Isolasi Pasien Covid-19 |
![]() |
---|