Kasus Mutilasi di Malang
Terpidana Kasus Mutilasi di Pasar Besar Malang Sugeng Santoso Diganjar Hukuman Mati
Terpidana kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso menerima hukuman mati setelah divonis hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Terpidana kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (49), warga Jodipan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menerima hukuman lebih berat.
Setelah menjalani persidangan dan divonis hukuman 20 tahun penjara pada Rabu (26/2/2020), kini dirinya menerima hukuman lebih berat lagi, yaitu hukuman mati.
Hal itu karena kasasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Di mana putusan dari Mahkamah Agung tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Malang.
Dari putusan Mahkamah Agung itu menyatakan hukuman Sugeng Santoso menjadi lebih berat.
Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa membenarkan adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut.
• Denda Rp 100.000 Bakal Segera Diterapkan di Kota Malang Bagi Masyarakat Pelanggar Protokol Kesehatan
• Tanaman Hias Aglaonema Naik Daun di Tengah Pandemi Covid-19, Milik Pasutri di Malang Laku Rp 5 Juta
"Ya memang benar, ada putusan pidana mati untuk terpidana Sugeng. Kami menerima petikan salinan putusan itu pada Jumat (4/9/2020) dari Mahkamah Agung," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (14/9/2020).
Namun pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara detail, alasan hakim Mahkamah Agung memutuskan Sugeng Santoso dijatuhi hukuman mati.

"Kami belum menerima lengkap berkas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Hanya petikan salinan putusan. Untuk berkas putusan secara lengkap dan pertimbangan-pertimbangannya, masih belum kami terima," jelasnya.
Oleh karena itu dirinya mengungkapkan, saat ini yang dapat dilakukan terpidana Sugeng Santoso hanya ada dua opsi. Yaitu mengajukan grasi atau permohonan pengampunan kepada presiden atau mengajukan Peninjauan Kembali (PK) tentang hukumannya.
• Infrastruktur Gunung Bromo Terus Dipoles, Disparbud Kabupaten Malang Bakal Andalkan Promosi
• Jatim Park 1 Kota Batu Bakal Buka Kembali pada 3 Oktober 2020, Ada Tiga Wahana Baru Lho! Yuk Cobain
"Kalau dua opsi itu tidak dilakukan, atau misalnya ditolak, maka kami laksanakan (eksekusi hukuman). Semua tergantung ke Sugeng, bagaimana sikapnya menanggapi putusan dari Mahkamah Agung tersebut," bebernya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sugeng Santoso adalah pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang pada Selasa (14/5/2019).

Sugeng melakukan mutilasi terhadap seorang wanita yang sampai saat ini masih belum diketahui identitasnya.
Jasad wanita tersebut ditemukan terpotong menjadi beberapa bagian di Pasar Besar Kota Malang.
• Cara Sugeng Tato Namanya di Telapak Kaki Korban Mutilasi Pasar Besar Malang, Dilakukan setelah Tewas
• Jawaban Ketus Sugeng si Pemutilasi di Malang Saat Jalani Sidang Perdana, Bikin Hakim Kesal & Marah
Sementara itu, kuasa hukum terpidana, Iwan Kuswardi mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan hukuman mati dari hakim Mahkamah Agung.
"Belum menerima salinan putusan dan pertimbangan hukuman mati. Belum bisa berkomentar," jawabnya singkat saat dihubungi TribunJatim.com.
Editor: Dwi Prastika
mutilasi di Pasar Besar Malang
Sugeng Santoso
Kelurahan Jodipan
Kecamatan Blimbing
Kota Malang
hukuman mati
Mahkamah Agung
Andi Darmawangsa
Iwan Kuswardi
TribunJatim.com
Kuasa Hukum Terpidana Kasus Mutilasi Pasar Besar Malang Belum Terima Salinan Putusan Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sugeng MUTILASI Korban di Pasar Besar Malang dalam Kondisi Hidup, Sebelumnya Gagal Berhubungan Intim |
![]() |
---|
Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Sugeng Pemutilasi Wanita di Pasar Besar Malang |
![]() |
---|
Cocokkan Omongan Sugeng dengan Barang Bukti, Tim Labfor Mabes Polri Datangi Pasar Besar Malang |
![]() |
---|
KEJANGGALAN Pengakuan Pemutilasi di Pasar Besar Malang: Kisah Kenalan hingga Pesan 'Terakhir' Korban |
![]() |
---|