Virus Corona di Indonesia
Polisi di Madiun Gagalkan Ilegal Loging, Kayu Curian Dibawa Menggunakan Truk Bertuliskan Kantor Pos
Anggota Unit Reskrim Polsek Dolopo menggagalkan ilegal loging, pada Senin (5/10/ 2020) sekitar pukul 22.45 WIB.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Anggota Unit Reskrim Polsek Dolopo menggagalkan ilegal loging, pada Senin (5/10/ 2020) sekitar pukul 22.45 WIB.
"Anggota reskrim Polsek Dolopo mendapatkan laporan tentang dugaan adanya seorang dengan menggunakan kendaraan roda empat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah," kata Kapolsek Dolopo, AKP Sudiono, ketika dikonfirmasi Selasa (6/10/2020) siang.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Dolopo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eka Supriyadi melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan kebenaran info tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada satu unit truk box bertuliskan PT Pos Indonesia berwarna oranye mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah.
• Terlilit Utang, Pria Pengangguran Asal Ponorogo Jual Mobil Sewaan ke Trenggalek dan Tulungagung
• Tamu Menangis Lihat Makanan yang Tersaji di Resepsi Pernikahan, Bridesmaid Miris: Berantakan
Kemudian anggota reskrim melakukan penghadangan terhadap kendaraan yang dimaksud di Jalan Dolopo - Ngebel, tepatnya di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengemudi diketahui di dalam box terdapat kayu gelondongan jenis Sonokeling yang diduga diambil dari kawasan perhutani secara tidak sah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ternyata di dalamnya terdapat kayu jenis Sonokeling sebanyak 22 batang," kata Sudiono.
Ia mengatakan, polisi kemudian membawa pengemudi truk, Zendhy Prasetyo (24), warga Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, ke Polsek Dolopo.
Saat dimintai kelengkapan surat kayu yang dibawanya, pengemudi truk tidak dapat menunjukkan.
"Untuk sopir truk sudah kami amankan. Untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.
Sudiono menjelaskan, sebanyak 22 gelondong kayu Sonokeling yang berada di dalam box truk merupakan kayu curian dari kawasan hutan di wilayah Madiun.
• Raffi Yakin Dirinya Subur, Optimis Buat Nagita Hamil Lagi, Kuak Masalah Utama di Ranjang: Capek
• Promo Menarik dari Burger King Bulan Oktober 2020, 5 Burger Rp 80 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya
Sedangkan truk bertuliskan Pos Indonesia yang digunakan untuk membawa kayu curian, bukan milik PT Pos Indonesia, melainkan milik pribadi.
Pihaknya masih menelusuri kepemilikan truk box berpelat nomor B 9542 RJ yang bertuliskan perusahaan milik negara tersebut.
"Bukan milik PT Pos Indonesia. Sudah kami konfirmasi. Truk itu milik pribadi," ujarnya.
Selain mengamankan sopir, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk boks Mitsubishi Colt Diesel, satu lembar surat tilang atas nama Zendhy Prasetyo, serta 22 gelondong kayu sonokeling.
Tersangka akan dijerat pasal 12 huruf d dan e Junto Pasal 83 ayat (1) huruf a, b UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan. (SURYA/Rahadian Bagus)
Editor: Pipin Tri Anjani
Polsek Dolopo
ilegal loging
AKP Sudiono
Iptu Eka Supriyadi
PT Pos Indonesia
Madiun
Rahadian Bagus
Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com
Tren Pemakaian Kalung pada Tali Masker Dinilai Berbahaya, Berikut Panduan Melepas Masker yang Benar |
![]() |
---|
Aturan Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Harus Jalani Screening Sebelum Disuntik, Berikut Pertanyaannya |
![]() |
---|
Apa Itu PPKM Mikro? Kebijakan Ini Diterbitkan Mendagri Tito Karnavian, Simak Jadwal & Aturan Lengkap |
![]() |
---|
10 Tahun Lagi Indonesia Bebas dari Covid-19, Prediksi Bloomberg Ditampik Moeldoko: 1,5 Tahun Kelar |
![]() |
---|
Waspada Gejala Baru Covid-19 'Covid Tongue', dari Ringan hingga Berat, Bisa Memengaruhi Nafsu Makan |
![]() |
---|