KPPBC TMP A Pasuruan Musnahkan Barang Milik Negara (BMN) Senilai Rp 500 Juta Lebih
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jawa Timur memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan, Jawa Timur memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tahun 2019 & 2020, Rabu (11/11/2020).
Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Sejumlah mitra KPPBC hadir, termasuk Wakil Bupati Pasuruan KH Mujib Imron yang juga ikut memusnahkan barang bukti.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Pasuruan Hannan Budiharto menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini sudah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.
Dia menjelaskan, BMN yang dimusnahkan tahun ini sebanyak 511.397 batang rokok jenis SKM, 24.552 batang rokok jenis SKT, 319 botol MMEA berbagai merk, dan 98 botol produk HPTL.
"BMN yang dimusnahkan ini memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 288 juta. Sisanya, akan kami musnahkan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri," kata Hannan.
Dia menjelaskan, ada pergesaran tren yang terjadi di tahun 2020, dan berimbas pada banyaknya penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Pasuruan. Salah satu faktornya, karena pandemivirus Corona atau Covid-19.
Baca juga: Gisel Mengamuk dan Sindir Wijin saat Berlibur di Sumba, Luna Lebih Cantik, Nagita: Jangan Berantem
Baca juga: Pekerja Keras
Industri Hasil Tembakau Jadi Tulang Punggung Keluarga di Masa Pandemi Covid-19
Baca juga: Kisah Haru Mahasiswi Wisuda Tepat 75 Hari Setelah Kepergian Ibunya: Momen yang Ditunggu-tunggu Mama
"Tahun 2020, KPPBC TMP A Pasuruan melakukan penindakan sebanyak 53 kali. Ada kenaikan 10 kasus dibandingkan tahun 2019 yang lalu, hanya ada 43 penindakan," urainya kepada TribunJatim.com.
Disampaikan Hannan, faktornya, adalah banyaknya perokok yang memilih membeli rokok ilegal dibandingkan yang legal, dan itu gara - gara pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Prediksi kami, banyak yang awalnya membeli rokok kelas 1, karena kondisi pandemi yang membawa efek bagi ekonomi, akhirnya membeli rokok kelas 2 atau dibawahnya," jelas dia kepada TribunJatim.com.
Namun, tren ini, kata dia, juga membantu pihaknya untuk mengetahui para pelaku usaha rokok yang nakal. Sehingga, pihaknya bisa melakukan tindakan.
"Tahun ini ada 7 perkara, yang kami naikkan sampai persidangan, karena pelanggarannya berat," sambung Hannan.
Tahun ini, kata Hannan, dari hasi penindakan, pihaknya berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 11 miliar. (lih/Tribunjatim.com)
Update Wanita Muda Tewas di Hotel Kota Kediri, Korban Ternyata Tidak Booking Kamar Sendiri |
![]() |
---|
Hukuman Kotori Popok, Bayi Mungil Malah Direndam Orang Tuanya ke Air Panas sampai Tewas, 'Ngeri' |
![]() |
---|
Pria Paksa Keluarkan Bayi dari Kandungan Ibu Hamil yang Dibunuh, Kemudian Diberikan ke Janda Tua |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Swiss Open 2021, Tayang di TV Nasional |
![]() |
---|
Tak Kunjung Minta Maaf, Nissa Sabyan Malah Minta Istri Ayus yang Klarifikasi Dulu, Masih Ceria |
![]() |
---|