FSPMI Usulkan UMK Tuban 2021 Naik Rp 600 Ribu, Plt Kepala DPMPTSP dan Naker: Perhitungan Obat Medis
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Konsulat Cabang Tuban, menuntut kenaikan UMK Tuban 2021 sebesar Rp 600 ribu.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) Konsulat Cabang Tuban, menuntut kenaikan UMK Tuban 2021 sebesar Rp 600 ribu.
Tuntutan itu disampaikan saat aksi Kamis (12/11/2020) lalu, maupun saat mediasi bertemu Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein di tempat kerjanya, Jumat (13/11/2020).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban ikut mendampingi pertemuan buruh tersebut dan mencatat usulan maupun yang dihasilkan.
Plt Kepala DPMPTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban, Asri Buana mengatakan, Noor Nahar Hussein menerima aspirasi FSPMI yang disampaikan dalam bentuk dokumen referensi, terkait usulan perhitungan kenaikan UMK berdasarkan PP 78/2015.
Perhitungan kebutuhan alat dan obat-obatan selama pandemi virus Corona ( Covid-19 ), serta referensi lain juga diserahkan FSPMI kepada Noor Nahar Hussein.
Baca juga: Buntut Unjuk Rasa Buruh di Tuban, Pemkab Bakal Panggil Perusahaan Untuk Bantu Alkes
Baca juga: Dewan Pengupahan Sepakat UMK Ponorogo 2021 Tidak Naik, Ini Alasannya
"FSPMI mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar Rp 600 ribu dengan perhitungan kebutuhan alat dan obat medis untuk masa pandemi, juga merujuk UMP yang naik Rp 100 ribu sebagai rujukan untuk mengusulkan kenaikan UMK Tuban 2021," ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan UMP pada tanggal 30 Oktober 2020 sedangkan itu tidak sesuai dengan pasal 191A UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 2 November 2020.
Dalam hal pengusulan UMK, pemkab sebagai fasilitator dan mediator, sekaligus pengambil kebijakan yang harus mengakomodir dan memberikan jalan terbaik bagi semua unsur dunia usaha.
Maka dari itu, pemkab akan mengundang perusahaan-perusahaan untuk memberikan bantuan alat medis protokol kesehatan di masa pandemi.
Baca juga: Jembatan Glendeng Penghubung Tuban-Bojonegoro Kembali Dibuka untuk Roda Dua
Baca juga: Soal Pengadangan Truk Bermuatan Pupuk di Tuban, Polisi dan Dinas Pertanian Keluarkan Rekomendasi
Baca juga: FSPMI Minta UMK Tuban 2021 Naik Rp 600 Ribu: Perlu untuk Memenuhi Kebutuhan Protokol Kesehatan
Bupati dan wakil bupati dalam melaksanakan tugas juga terikat dengan sumpah jabatan, termasuk untuk mentaati peraturan dan tidak melanggar UU.
"Tadi poin yang dihasilkan yaitu meminta perusahaan-perusahaan agar menyediakan alat protokol kesehatan bagi buruh, tidak ada untuk pertimbangan menaikkan UMK 2021," pungkasnya.
Editor: Dwi Prastika
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
FSPMI
UMK Tuban 2021
Noor Nahar Hussein
DPMPTSP
Asri Buana
pandemi virus Corona
Covid-19
TribunJatim.com
berita Tuban
Tribun Jatim
berita jatim
Tinggalkan Tim Singo Edan, Dua Eks Pemain Arema FC Ini Gabung Ke Borneo FC |
![]() |
---|
Para Kades di Tulungagung Ancam Menolak Memungut PBB, Bapenda Berharap Ada Dialog Lagi |
![]() |
---|
14 Tahun Cut Keke Poligami Jadi Istri Kedua Malik Bawazier, Ungkap Kelakuan Istri Pertama, Maia Syok |
![]() |
---|
PERLU Cermat 7 Shio Besok Jumat, 5 Maret 2021: Kuda 'Mood' Buruk, Macan Terlalu Gegabah |
![]() |
---|
5 Shio Dapat Hoki Berlimpah Besok Jumat, 5 Maret 2021: Naga Proyek Baru, Tikus Tambah Mempesona |
![]() |
---|