Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Kamar Kos Kota Mojokerto
Petugas Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang kepergok di dalam kamar kos kawasan Kota Mojokerto.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Petugas Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan sejumlah pasangan muda-mudi yang kepergok di dalam kamar kos kawasan Kota Mojokerto.
Kegiatan razia gabungan bersama TNI/ Polri dan BNNK Mojokerto tersebut berhasil menjaring tiga pasangan mesum.
Dari tiga pasangan mesum tersebut di antaranya adalah satu wanita muda bersama dua orang pria yang kepergok di dalam kamar kos lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri.
Baca juga: Cegah Aksi Mesum Terulang, Taman Kelono Sewandono dan Taman Sukowati Ponorogo Akan Dipasangi CCTV
Kemudian, petugas Satpol PP melanjutkan razia di rumah kos Meri Makmur Jalan Raya Meri Nomor 458 dan mengamankan dua pasangan yang asyik bermesraan di dalam kamar kos tersebut.
Kedua pasangan itu adalah seorang wanita asal Sidoarjo dan pria warga Kelurahan Wates, Kota Mojokerto tanpa ikatan pernikahan yang tertangkap basah mesum di dalam kamar kos nomor 5 lantai II tersebut.
Petugas Satpol PP yang mengetuk pintu kamar nomor 5 itu memergoki pasangan bukan suami istri tidak mengenakan busana.
Mereka terlihat panik dan mengenakan baju bahkan seorang wanita muda tampak menutup badannya menggunakan selimut di atas kasur spring bed.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan ada enam lokasi razia di kamar kos yaitu di lingkungan Kelurahan Meri dan Kelurahan Kedundung masing-masing dua titik. Kemudian, satu lokasi kamar kos di Kelurahan Balongsari.
"Hasil razia kamar kos kita mengamankan tujuh pelanggar yaitu tiga pasangan bukan suami istri dan empat orang tidak memiliki kartu identitas KTP," ungkapnya di kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Senin (30/11/2020).
Fudi menyebut razia kamar kos ini merupakan kegiatan rutin penegakan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang ketertiban umum dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahkan gunakan sebagai tempat maksiat.
"Tiga pasangan wanita dan pria berada di dalam kamar kos merupakan pasangan yang tidak sah alias bukan suami istri," terangnya.
Pelanggar ketertiban umum yang terjaring razia kamar kos diangkut menggunakan truk Satpol PP untuk diproses sesuai prosedur lebih lanjut.
"Pelanggar yang terjaring razia kamar kos akan diberi sanksi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatanya," ucap Fudi. (don/ Mohammad Romadoni).
muda-mudi yang kepergok di dalam kamar kos
Mojokerto
Wates
TribunJatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Mojokerto
Lafal Dzikir Pagi Hari Tulisan Arab Latin dan Artinya, Mudah Dibaca, Hati Tentram Berlimpah Berkah |
![]() |
---|
PELUANG BAIK 5 Shio Hari Ini Sabtu, 27 Februari 2021: Asmara hingga Karier, Kerbau Cuan Tak Terduga |
![]() |
---|
BERITA TERPOPULER JATIM: Sosok Bupati Sanusi hingga Reaksi Gus Baha Soal Gelar Pahlawan ke Mbah Moen |
![]() |
---|
Dendam Hati Ibu Putrinya Jelang Nikah Dibunuh Oknum Polisi 'Nyawa Balas Nyawa', Korban Lain Parah |
![]() |
---|
Fakta Ayus & Nissa Sabyan Pesan Kamar Terungkap, Sosok Pemesan Akui Kedekatan: di Belakang Gak Tahu |
![]() |
---|