Pilwali Surabaya
Tidak Dapat Undangan Debat, Whisnu Sakti Batal Datang
Meski begitu, mantan Ketua DPC PDIP Surabaya ini mentaati perintah dan instruksi dari partai.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Whisnu Sakti Buana, Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Timur mengatakan hingga sore tadi (5/12/2020), dirinya belum menerima undangan untuk menghadiri debat pasangan calon (paslon) Pilwali Surabaya 2020.
’’Belum. Sudah saya cek belum ada undangan,’’ katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
WS (Whisnu Sakti Buana) mengatakan, sejak kemarin hingga siang tadi tidak ada informasi tentang kehadiran untuk mendukung paslon yang diusung oleh partainya.
’’Tidak tahu alasannya kenapa tidak dilibatkan,’’ ungkapnya.
Baca juga: Ibu-ibu PKK RT 03 RW 09 Wiyung Sulap TPS Jadi Perkebunan, Urban Farming untuk Ketahanan Pangan
Meski begitu, mantan Ketua DPC PDIP Surabaya ini mentaati perintah dan instruksi dari partai.
Khususnya dalam memberikan support dalam pelaksanaan debat.’’Kalau tidak diundang ya sudah. Saya bisa memantau dari siaran tv,’’ kata dia.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media dilokasi pelaksanaan debat, Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono yang berjaket merah PDIP tidak berkomentar, dan memilih mendampingi paslon Eri Cahyadi masuk kedalam arena debat.
Diketahui, pelaksanaan Debat Calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2020, sudah memasuki tahap akhir. Pun demikian dengan masa kampanye yang sudah berakhir terhitung memasuki pukul 00.00 WIB malam nanti.
Whisnu Sakti
debat Pilkada Surabaya 2020
Pilwali Surabaya
TribunJatim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Pilkada Surabaya terkini
Mengintip Aktivitas Machfud Arifin, Langsung Move On kembali Binis Seusai Coblosan Pilwali Surabaya |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Surabaya 2020, Bawaslu Rekomendasi Untuk Gelar PSU Di TPS 39 Kertajaya |
![]() |
---|
Kader PDIP Alihkan Dukungan Ke MA-Mujiaman, Pengamat: Suara Eri-Armuji Bisa Terganggu |
![]() |
---|
Di Depan Muhammadiyah Surabaya, Eri Cahyadi Komitmen Dukung Pendidikan Swasta |
![]() |
---|
KPU Surabaya Sebut Foto Risma Boleh Muncul di APK: Wajib Menyematkan Jabatan di DPP PDIP |
![]() |
---|