KPU Kabupaten Mojokerto Musnahkan Surat Suara Rusak Pakai Mesin Penghancur
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memusnahkan surat suara rusak dalam pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto memusnahkan surat suara rusak dalam pelaksanaan Pilbup Mojokerto 2020.
Kegiatan pemusnahan surat suara rusak juga disaksikan perwakilan dari aparat penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan serta Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Gor Dinas Pendidikan, Jalan RA.Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (8/12/2020).
"KPU Kabupaten Mojokerto memusnahkan surat suara rusak akibat penyortiran itu sebanyak 3.649 lembar," ungkap Ketua KPU Mojokerto, Muslim Bukhori.
Dia menjelaskan pemusnahan surat suara rusak dilakukan oleh petugas KPU menggunakan mesin penghancur kertas lantaran ramah lingkungan daripada dibakar. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2020 tentang pemusnahan surat suara yang tidak terpakai atau rusak dilakukan pada H-1 pemungutan suara.
Baca juga: Amankan Pilkada Lamongan 2020, Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan
"Mayoritas kerusakan kertas suara yaitu buram, ada percikan tinta, potongan kertas tidak simetris yang semuanya itu tidak kita gunakan," jelasnya.
Menurut Muslim, pemusnahan surat suara rusak ini agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara Pilbup Mojokerto pada 9 Desember 2020.
"Surat suara rusak dimusnahkan sesuai aturan biar tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," terangnya.
Muslim menyebut kerusakan kertas suara saat rekap akhir dari petugas penyortiran dan pelipatan secara akumulasi selama empat hari yaitu sekitar 4.500 lembar surat yang rusak. Namun setelah diteliti dan dilakukan perhitungan ulang secara cermat pihaknya menemukan selisih jumlah surat suara yang rusak.
"Setelah dihitung ulang saat dimasukkan ke dalam kotak suara tidak sesuai dengan hasil ini sehingga hasil cek ulang sebanyak 3.649 lembar surat suara rusak," bebernya.
Ditambahkannya, pihaknya telah mengajukan dan memperoleh pengantian terkait surat suara rusak dari pihak percetakan yang kini telah terpenuhi.
Adapun DPT dalam d Pilbup Mojokerto Mojokerto yaitu sebanyak 823.014 orang.
"KPU Kabupaten Mojokerto menerima surat suara 846.617 lembar dan 2000 lembar difungsikan sebagai cadangan. Sehingga kita mendistribusikan 844.617 surat suara yang kini sudah disebar melalui PPK pada masing-masing TPS," tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
memusnahkan surat suara rusak
Mojokerto
Kecamatan Sooko
TribunJatim.com
TribunJatim
Tribun Jatim
berita Pilkada Mojokerto 2020 terkini
5 Shio Diprediksi Bakal Hoki di Awal Bulan Maret 2021 Ini, Shio Tikus Kerja Kerasnya Dihargai Orang |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Swiss Open 2021, Tayang di TV Nasional |
![]() |
---|
Update Wanita Muda Tewas di Hotel Kota Kediri, Korban Ternyata Tidak Booking Kamar Sendiri |
![]() |
---|
Hukuman Kotori Popok, Bayi Mungil Malah Direndam Orang Tuanya ke Air Panas sampai Tewas, 'Ngeri' |
![]() |
---|
Pria Paksa Keluarkan Bayi dari Kandungan Ibu Hamil yang Dibunuh, Kemudian Diberikan ke Janda Tua |
![]() |
---|