Penanganan Covid
Pasukan Gabungan Gelar Operasi Penegakan Protokol Kesehatan di Kota Malang, 110 Pelanggar Terjaring
Pasukan gabungan gelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Malang, 110 pelanggar terjaring razia.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Untuk menekan penyebaran Covid-19 (virus Corona) di Kota Malang, pasukan gabungan dari satpol PP, TNI, polisi, dan Dishub lakukan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan, Selasa (8/12/2020).
Kegiatan operasi digelar di halaman Taman Krida Budaya Jawa Timur, yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kegiatan ini digelar selama dua jam, mulai dari pukul 09.21 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas gabungan juga melakukan sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Di mana di dalam sidang itu terdapat jaksa penuntut umum, hakim, dan panitera.
Setiap pengguna jalan yang melintas, dilakukan pengecekan oleh petugas. Bila kedapatan tidak memakai masker, maka langsung mengikuti sidang di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini, merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap hari.
Baca juga: Sanusi Tegaskan Pendistribusian Bantuan Sosial Covid-19 di Kabupaten Malang Bebas Penyalahgunaan
"Akhir-akhir ini (kasus) Covid-19 di Kota Malang meningkat. Selain melaksanakan penegakan Perwal No 30 Tahun 2020, operasi yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat tertib, disiplin, dan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Priyadi menjelaskan, bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker atau tidak menggunakan masker dengan benar. Maka para pelanggar itu wajib mengikuti sidang di tempat.
"Bagi para pelanggar yang tidak membawa masker, maka akan kami berikan masker. Setelah itu para pelanggar mengikuti sidang di tempat. Para pelanggar tersebut dikenakan hukuman denda, di mana untuk nominal denda yang diberikan bervariasi, yaitu antara Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu," jelasnya.
Namun dirinya menambahkan, jika ada pelanggar yang tidak membawa uang dan tidak bisa membayar denda sidang di tempat, maka pihaknya akan memberikan toleransi, yaitu dengan diberikan sanksi sosial.
Baca juga: Pelaksana Proyek Kayutangan Heritage Targetkan 20 Desember Jalan Basuki Rahmat Malang Siap Dibuka
"Sanksi sosialnya macam-macam, seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu 'Indonesia Raya,' atau menyapu dan bersih-bersih. Intinya kami ingin para pelanggar protokol kesehatan tersebut jera dan tidak kembali mengulangi kesalahannya lagi," tegasnya.
Sementara itu dirinya mengungkapkan, dari hasil operasi yang dilakukan di Taman Krida Budaya Jawa Timur tersebut, petugas gabungan menindak sebanyak 110 pelanggar.
"Ada sebanyak 110 pelanggar protokol kesehatan yang kami tindak pada operasi yustisi hari ini. Dengan total uang denda yang kami kumpulkan dalam kegiatan operasi yustisi ini, mencapai sebanyak Rp 2.350.000," terangnya.
Menurut pria berkacamata ini, alasan lupa menjadi alasan yang sering dilontarkan oleh para pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Dosen UMM Latih Guru Muhammadiyah se-Malang Raya Terbitkan Buku Gratis
"Sebagian besar para pelanggar lupa tidak memakai masker atau lupa tidak membawa masker. Apapun alasannya, tetap kami lakukan penindakan," tambahnya.
Dirinya berharap dengan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang rutin dilakukan, masyarakat Kota Malang semakin sadar dengan pentingnya penggunaan masker.
"Kami berharap di operasi operasi yustisi berikutnya, pelanggar yang ada akan semakin berkurang. Dan perlu diingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. Kami minta masyarakat tetap mematuhi 3M sesuai dengan anjuran pemerintah, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika
menekan penyebaran Covid-19
Kota Malang
operasi yustisi penegakan protokol kesehatan
Taman Krida Budaya Jawa Timur
Kecamatan Lowokwaru
sidang di tempat
Supriyadi
TribunJatim.com
berita Kota Malang terkini
Tribun Jatim
berita jatim
Gelar Ujian Kenaikan Kelas, Delapan Sekolah di Tulungagung Ajukan Izin Tatap Muka |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo Berlanjut untuk Pedagang Pasar, 16.000 Data Diajukan ke Dinkes |
![]() |
---|
Tulungagung Masuk Zona Kuning Covid-19, Diyakini Karena Penerapan Prokes dan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Baru 5 Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Operasional Sejak Ditutup Total Akibat Pandemi |
![]() |
---|
Meski Sudah Ada Perwali, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Batu Tunggu PPKM Mikro Selesai |
![]() |
---|