Polres Madiun Ungkap Peredaran Pupuk Non Subsidi Tak Berizin, Satu Pengedar Diamankan
Tim Satreskrim Polres Madiun, mengungkap kasus peredaran pupuk yang tidak memiliki izin edar.
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Satreskrim Polres Madiun, mengungkap kasus peredaran pupuk yang tidak memiliki izin edar.
Pengedar pupuk tak berizin bernama Slamet Romadhon, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun ditangkap pada Minggu (6/12/2020) di Jalan Raya Dungus.
Wakapolres Madiun, Kompol Ahmad Faisol Amir, mengatakan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait banyaknya pupuk non subsidi yang beredar tidak sesuai mutu dan kualitas.
"Kami telah mengungkap kasus peredaran pupuk palsu, palsu kemasannya dan palsu isinya. Kami menangkap satu tersangka berinisial SR, berikut barang bukti mobil pikap dan 40 sak pupuk non bersubsidi," kata Faisol, saat menggelar press release di Mapolres Madiun, Rabu (16/12/2020) siang.
Faisol mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6 tanpa dilengkapi izin edar dan tidak berlabel dari Kementrian Pertanian RI dengan maksud mencari keuntungan.
Baca juga: Diduga Sembunyikan Pasien Covid-19, Satgas Covid Tulungagung Layangkan Somasi ke Bank BUMN
Baca juga: Persiapan Ops Lilin Semeru: 800 Personil Gabungan Kota Malang Siap Amankan Natal 2020 dan Tahun Baru
Untuk mengelabuhi petani, kemasan pupuk dibuat dengan desain kemasan menyerupai kemasan pupuk subsidi yang diproduksi oleh BUMN.
"Perbedaan merk yang asli dan yang palsu, bahwa ini menggunakan logo Phonska Petrokimia Gresik. Dengan perbedaan, apabila yang palsu ini, PHOSKA, kalau yang asli PHONSKA,"katanya sambil menunjukan kemasan pupuk yang dimaksud.
Ia mengatakan, Satreskrim Polres Madiun juga akan melakukan uji lab dan akan berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian, guna mengetahui keaslian kandungan dari pupuk yang dipalsukan ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 122 Jo Pasal 73 UURI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem
Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
"Tersangka dijerat Pasal 122, yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah," imbuhnya. (SURYA/Rahadian Bagus)
Editor: Pipin Tri Anjani
Polres Madiun
kasus peredaran pupuk yang tidak memiliki izin eda
Kecamatan Wonoasri
Kompol Ahmad Faisol Amir
Kementrian Pertanian
BUMN
Madiun
Rahadian Bagus
berita jatim
Tribun Jatim
Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com
Mayat Wanita Diduga PSK Ditemukan di Tempat Pembuatan Bata Mojokerto, Diduga Seusai Layani Pelanggan |
![]() |
---|
Kasus Covid-19 Terus Melandai, Pembelajaran Tatap Muka di Tuban Masih Tunggu Petunjuk Pusat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wanita Muda Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Kota Kediri, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Dude Harlino Kecewa Alyssa Soebandono Simpan Rahasia Percintaan Bertahun-tahun, Syok dan Sedih |
![]() |
---|
Ternyata Rumah Tangga Ustaz Abdul Somad Retak Sejak 6 Tahun Silam, Kini Eks Istri Jualan Rendang |
![]() |
---|