Penanganan Covid
Laksanakan Instruksi Bupati Nganjuk, Satgas Covid-19 Gelar Operasi Yustisi Jaring Pelanggar Prokes
Laksanakan instruksi bupati Nganjuk, Tim Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi berskala besar untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Achmad Amru Muiz
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Operasi yustisi dengan skala besar intensif digelar tim Satgas Penanganan Covid-19 dari gabungan jajaran Polres Nganjuk, Kodim 0810 Nganjuk, bersama Satpol PP Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 (virus Corona) tersebut digelar di sejumlah tempat strategis di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Kabag Ops Polres Nganjuk, AKP Abdul Rokib didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara menjelaskan, operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan baik dan benar.
Di antaranya penggunaan masker yang tidak tepat, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain dari penularan virus Corona.
"Ada 14 warga yang terjaring operasi yustisi penegakan disiplin prokes dengan tidak memakai masker dan memakai masker tidak benar," kata AKP Abdul Rokib, Kamis (17/12/2020).
Warga yang terjaring operasi yustisi karena melanggar protokol kesehatan, dikatakan AKP Abdul Rokib, langsung diberikan hukuman berupa teguran tertulis hingga sanksi sosial. Yakni dengan memungut sampah, membersihkan fasilitas umum, menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Baca juga: Serapan Anggaran Belum Maksimal, OPD Kabupaten Nganjuk Diingatkan Agar Mengelola Sesuai Aturan
Baca juga: Wujudkan Pelayanan Berbasis TIK, Pemkab Nganjuk Dorong Implementasi Desa Digital
"Selain itu warga juga diberikan sosialisasi dan edukasi tentang 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dalam upaya pencegahan Covid-19 yang masih ada di Kabupaten Nganjuk," ucap AKP Abdul Rokib.
Sebelumnya, Bupati Nganjuk sekaligus Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat menegaskan, pihaknya telah meminta anggota Tim Satgas Covid-19 dari tingkat desa hingga tingkat Kabupaten Nganjuk untuk kembali mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi.
Hal itu menyikapi terjadinya peningkatan jumlah kasus positif virus Corona di Kabupaten Nganjuk hingga saat ini.
"Kami tidak ingin jumlah kasus positif virus Corona terus melejit dan Nganjuk masuk zona merah. Makanya kami meminta semuanya bergerak semakin intensif melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Novi Rahman Hidhayat.
Baca juga: Lanjutkan Penataan Kota, Pemkab Nganjuk Siapkan Tempat Khusus PKL Dan Relokasi Pedagang
Baca juga: Serius dalam Pembangunan Data, Pemkab Nganjuk Fokus Bangun Data Kelembagaan Daerah
Di samping itu, dikatakan Novi Rahman Hidhayat, pihaknya juga meminta tim evaluasi Covid-19 tingkat desa untuk kembali membuka rumah singgah dan memperketat pengawasan pelaksanaan kegiatan masyarakat. Terutama kegiatan masyarakat seperti hajatan yang dipastikan terjadi kerumunan warga.
"Silakan dilakukan penindakan sesuai aturan yang ada jika ada pelanggaran prokes dalam setiap kegiatan masyarakat. Dan bagi warga yang terindikasi Covid-19 bisa dilakukan isolasi di rumah singgah di tingkat desa," tutur Novi Rahman Hidhayat.
Editor: Dwi Prastika
Satgas Penanganan Covid-19
Polres Nganjuk
protokol kesehatan pencegahan Covid-19
AKP Abdul Rokib
Iptu Rony Yunimantara
operasi yustisi
sanksi sosial
Novi Rahman Hidhayat
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita jatim
Gelar Ujian Kenaikan Kelas, Delapan Sekolah di Tulungagung Ajukan Izin Tatap Muka |
![]() |
---|
Vaksinasi Covid-19 di Sidoarjo Berlanjut untuk Pedagang Pasar, 16.000 Data Diajukan ke Dinkes |
![]() |
---|
Tulungagung Masuk Zona Kuning Covid-19, Diyakini Karena Penerapan Prokes dan PPKM Mikro |
![]() |
---|
Baru 5 Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Operasional Sejak Ditutup Total Akibat Pandemi |
![]() |
---|
Meski Sudah Ada Perwali, Pembelajaran Tatap Muka di Kota Batu Tunggu PPKM Mikro Selesai |
![]() |
---|