Virus Corona di Mojokerto
Tak Kantongi SLO dan Melanggar Protokol Kesehatan, Cafe di Empunala Kota Mojokerto Disegel Satpol PP
Cafe di Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto disegel Satpol PP. Sebab tak kantongi SLO dan melanggar protokol kesehatan.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah cafe di depan pemandian Sekarsari Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Cafe KofiBrik ini ditutup lantaran nekat beroperasi padahal belum mengantongi izin usaha dan Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang wajib dimiliki sebagai standar protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ).
Selain melakukan penyegelan, petugas gabungan Satpol PP, TNI/ Polri juga melakukan penegakan protokol kesehatan (prokes) di Cafe KofiBrik pada Sabtu malam (26/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca juga: Es Krim Sehat Ibu Kediri Beromzet Rp 15 Juta Sebulan, Berangkat dari Tutup Toko Rajut Imbas Covid-19
Baca juga: Penampakan Asli Rumah Arya Saloka, Beda Dibanding Istana Ikatan Cinta, Suami Putri Anne Sederhana?
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan sesuai koordinasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pihaknya sudah melayangkan surat peringatan terhadap pemilik kafe agar melengkapi perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi, pada Kamis (24/12/2020.
Akan tetapi, pengelola Cafe KofiBrik justru mengabaikan dan tetap membuka usahanya pada Rabu 2 Desember 2020.
"Kami sudah melayangkan surat peringatan terkait izin cafe yang belum lengkap dan pelanggaran Prokes karena kerumunan pengunjung tidak menjaga jarak," ungkapnya, Minggu (26/12/2020).
Baca juga: Kompetisi Tutup Tahun, 480 Gamers Freefire Baku Hantam Rebut Tropi Kill The LAst Surabaya
Baca juga: 10 Tip Tidur Nyenyak Antisipasi Gangguan Kesehatan: Coba Kasur Baru hingga Hindari Kafein Saat Malam
Dodik menyebut, pihaknya melayangkan dua surat sekaligus yang ditujukan pemilik cafe yaitu peringatan dilarang membuka usaha sebelum SLO terbit dari satuan Gugus Tugas Covid-19 dan surat izin usaha dari DPMPT Kota Mojokerto.
"Izin usaha melalui OSS (Online Single Submission) ditindaklanjuti dengan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sehingga tidak hanya NIB (Nomor Induk Berusaha)," jelasnya.
Menurut dia, tindakan tegas membubarkan kerumunan dan menyegel Cafe KofiBrik dengan memasang garis penanda satpol line.
Jalan Empunala
Kecamatan Magersari
Kota Mojokerto
protokol kesehatan
virus Corona
Covid-19
Kasatpol PP Kota Mojokerto
Heryana Dodik Murtono
Mohammad Romadoni
Heftys Suud
berita jatim
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
TribunJatim.com
Vaksinasi Covid-19 Sinovac Tahap I di Kota Mojokerto Capai 51 Persen, Optimis Tuntas Sesuai Target |
![]() |
---|
Pasien Positif Kota Mojokerto Membludak, Klaster Keluarga Dominasi Kasus Meninggal Terpapar Covid-19 |
![]() |
---|
Kota Mojokerto Zona Merah, Dindik Tegaskan Guru Wajib WFH Mulai Hari Ini hingga 29 Januari 2021 |
![]() |
---|
Antisipasi Overload, 6 Puskesmas Sediakan Tempat Khusus Isolasi Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Suspect Covid-19, Nakes Wanita di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Meninggal Dunia |
![]() |
---|