Bupati Trenggalek Tak Masukkan Kawasan Tambang di Perda RTRW Baru
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Trenggalek sepakat menghapus kawasan tambang dalam Peraturan Daerah (Perda)
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Trenggalek sepakat menghapus kawasan tambang dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digedok beberapa waktu lalu.
Menurut Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, kawasan tambang tak masuk dalam draf RTRW.
Dengan demikian, kegiatan pertambangan di Kabupaten Trenggalek bisa berjalan dengan beberapa syarat yang akan diatur dalam rencana detail tata ruang mendatang.
"Kami saat ini tidak memasukkan peta kawasan tambang di Kabpaten Trenggalek. Kami tidak memunculklan itu karena ingin operientasi ekonomi kita lebih kepada pembangunan ekonomi yang pro terhadap lingkungan," kata Mas Ipin.
Sementara di sisi lain, eksekutif dan legislatif juga memunculkan kawasan perlindungan daerah karst pada Perda RTRW kali ini. Ini berarti, daerah yang masuk dalam kawasan perlindungan tak dapat dieksplorasi secara tak tepat.
"Saya rasa ini akan seimbang antara kepentingan residensial, pemukiman, dan kawasan pemukiman berkelanjutan dengan kawasan pertumbuhan ekonomi serta perlindungan lingkungan. Dan (Perda RTRW) ini berlaku 20 tahun ke depan," sambung Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Arya Saloka Tertunduk Bahas Keinginan Belum Tercapai, Ternyata 1 Alasan ini Buat Hasrat Al Terganjal
Baca juga: Raffi Ahmad Sumpek Ogah Peluk Nagita Slavina saat Tidur, Ngapain Sih, Ashanty sampai Heran
Baca juga: Pergantian Tahun 2021 di Surabaya: Batas Aktivitas Warga hingga 20.00 WIB, Akses Masuk Dijaga Ketat
Setelah Perda RTRW digedok, pihaknya kini berfokus pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pemkab Trenggalek berencana menyusun RDTR dengan pembuatan peta digital. Dengan demikian, kawasan peruntukan wilayah bisa dilihat secara langsung oleh setiap orang.
Cara ini juga diharapkan dapat meminimalisir kecurangan dalam pembangunan di Trenggalek.
"Sehingga tidak akan ada lagi orang yang memohon diloloskan izinnya, padahal secara RTRW tidak memungkinkan," sambung dia kepada TribunJatim.com. (fla/Tribunjatim.com)
rencana tata ruang wilayah (RTRW)
Kabupaten Trenggalek
TribunJatim.com
Raperda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR)
berita Trenggalek terkini
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin
Mau Nikah, Ternyata Rizky Billar Masih Sering Ngorek Mantan, Lesty Kejora Sengit Tak Suka: Ribut |
![]() |
---|
Keluar Penjara, Lucinta Luna Punya Kumis dan Jenggot Bikin Fans Syok, Bangkit Jadi 'Ratu Uniperes' |
![]() |
---|
Kondisi Felicia saat Kaesang 'Ghosting' Dikuak Kakak, Doakan Anak Jokowi di 3 Tempat Ibadah: Kuatnya |
![]() |
---|
Tiga Oknum Polisi di Surabaya Diamankan Paminal Mabes Polri Diduga Karena Setoran Bandar Narkoba |
![]() |
---|
Rahasia Besar Kaesang Ada di Tangan Ibu Felicia Tissue, Klarifikasi Bohong? Gibran-Kahiyang Terimbas |
![]() |
---|