Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penanganan Covid

Cegah Klaster Pariwisata, Pengelola Wisata Jatim Diminta Batasi Kunjungan Destinasi Libur Tahun Baru

Pengelola pariwisata di Jawa Timur diminta melakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata selama Libur Tahun Baru 2020

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Januar
freepik.com
Ilustrasi - cegah klaster pariwisata, kunjungan wisatawan ke Jatim diminta dibatasi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Pengelola pariwisata di Jawa Timur diminta melakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata selama Libur Tahun Baru 2020.

Pembatasan kunjungan tersebut menyesuaikan Surat Edaran Gubernur Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Libur Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Pada Urusan Kebudayaan dan Pariwisata.

"Pelaku usaha pariwisata menyesuaikan surat edaran, disamping menunjukan surat hasil rapid antigen," kata Sekertaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur ( Disbudpar Jatim ) Tri Bagus Sasmito kepada TribunJatimTravel , Senin (28/12/2020) .

Bagus mengatakan, pembatasan kunjungan diberlakukan seiring peningkatan kasus penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Baca juga: Imbau Tak Ada Kegiatan Perayaan Malam Tahun Baru di Lumajang, Bupati Akan Lakukan Patroli

Sebanyak enam daerah di Jawa Timur yaitu Malang, Banyuwangi, Jember, Kediri, Tuban dan Blitar masih berstatus zona merah.

Daerah dengan zona merah maksimal 25 persen, zona orange maksimal 50 persen, zona kuning maksimal 75 persen dari kapasitas kunjungan harian.

Pembatasan kunjungan wisatawan juga diberlakukan bagi hotel dan penginapan.

Setiap hotel, akomodasi dan destinasi wisata juga wajib memperketat protokol kesehatan mulai dari memakai masker, mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh dan menunjukan hasil negatif untuk PCR SARS-CoV2 dan test Rapid Antigen/Antibodi dengan hasil non reaktif.

Selain memperketat protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan destinasi wisata, Pemprov Jatim juga memberlakukan penutupan fasilitas kolam renang.

Selain itu, diberlakukan larangan pesta Tahun Baru maupun kegiatan yang mengundang massa maupun kerumunan.

"Kami mempertimbangkan kondisi jumlah kasus Covid-19 yang masih relatif tinggi di Jatim. Sekarang mau tidak mau diberlakukan seperti itu, supaya sektor pariwisata tidak menjadi klaster baru," tutup Bagus.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved