Kebijakan Terbaru Satgas Covid-19 Banyuwangi Terkait Libur Tahun Baru
Guna menekan penularan virus corona (Covid-19), Satgas Covid-19 Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan selama masa libur tahun baru 2021
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Guna menekan penularan virus corona (Covid-19), Satgas Covid-19 Banyuwangi mengeluarkan sejumlah kebijakan selama masa libur tahun baru 2021.
Mulai dari pembatasan jam operasional kafe dan restoran, penutupan destinasi wisata, hingga akan membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Hal itu disampaikan Satgas Covid-19 dalam rakor yang berlangsung di Banyuwangi, Selasa (29/12/2020).
Hadir dalam rakor tersebut Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, Dandim 0825 Banyuwangi Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Sekda Banyuwangi Mujiono, perwakilan Danlanal dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, hingga sejumlah asisten dan kepala OPD.
Baca juga: Pembangunan Fly Over Kedungkandang Kota Malang Tuntas, Bung Edi Sampaikan Selamat untuk Masyarakat
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan covid 19 pada masa liburan tahun baru 2021.
"Kami sudah rapat dua kali untuk membahas teknis upaya-upaya pencegahan covd 19, maupun pengamanan selama masa liburan nanti. Ada 9 poin yang kami keluarkan sebagai upaya pencegahan covid di Banyuwangi. Intinya, ini adalah upaya kami bersama untuk mencegah penyebaran covid, kami berusaha agar masyarakat tidak terkena covid," kata Kombes Arman.
Dalam SE tersebut diatur sejumlah poin terkait upaya pencegahan penularan covid di kalangan masyarakat. Antara lain penutupan seluruh destinasi wisata, karaoke dan tempat hiburan, dan pusat perbelanjaan/mall dari 31 Desember - 3 Januari 2021. Kurun yang sama juga dilakukan pembatasan jam operasional cafe dan tempat makan lainnya dari pukul 07.00 - 20.00. Toko-toko juga diatur buka mulai pukul 10.00 - 18.00.
Selain itu, satgas juga akan melarang kegiatan yang bersifat keramaian dan perayaan pada malam Tahun Baru. Seluruh pengunjung hotel dan tempat penginapan juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen.
"Satgas akan membubarkan setiap kerumunan di malam tahun baru dan setelah tahun baru. Kami juga akan aktif melakukan operasi yustisi protokol kesehatan covid secara mobile," imbuh Kapolresta.
Dandim 0825 Letkol Inf. Yuli Eko mengatakan, satgas akan mengambil langkah yang lebih tegas untuk melakukan pencegahan penularan Covid-19 di libur tahun baru besok. Mengingat Kabupaten Banyuwangi merupakan salah satu daerah tujuan wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.
menekan penularan virus corona
Covid-19
Banyuwangi
Tahun Baru
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunJatim
berita Banyuwangi terkini
Nissa Sabyan Dicap Pelakor, Aldi Taher Joget Tak Jelas Siap Menikahi dan Poligami, Mbah Mijan: Keren |
![]() |
---|
Putra Bungsu Presiden Jokowi Dikabarkan Berniat Beli Klub Bola, Kaesang Sambangi Bali United |
![]() |
---|
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Datang ke Rumah Bambang DH, Bahas Target 100 Hari Kerja? |
![]() |
---|
Mayangsari Diam Dicap Pelakor Senior Gaet Bambang Trihatmodjo, Ungkap Cara Diterima Keluarga Cendana |
![]() |
---|
Siap Dibayar Rp7,2 Juta, Pria Bule Ajarkan Cara Orgasme 'Full Body' 3 Hari, Diciduk Polisi di Bali |
![]() |
---|