Kabar Gembira Bagi yang Ingin Perpanjang dan Buat SIM Baru, Kini Biayanya Gratis, Lihat Syaratnya
Pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi.
TRIBUNJATIM.COM - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM.
Pasalnya, pemerintah baru saja membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang Surat Izin Mengemudi ( SIM).
Tapi, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.
Baca juga: SIAP-SIAP 3 Bansos Dibagi Serentak Besok 4 Januari 2021, Sembako 1 Tahun, BST Rp 300 Ribu 4 Bulan
Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM Gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM).
Hal itu disusul setelah Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
Surat Izin Mengemudi
SIM Gratis
Joko Widodo
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
syarat perpanjangan SIM gratis
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita jatim
7 Shio yang Beruntung Hari Ini: Shio Macan Dapat Untung Besar, Shio Kuda Ada Peluang Bisnis Menarik |
![]() |
---|
Jelas Sudah Status Nissa-Ayus, Kuatnya Ririe Minta Tak Hujat Pasangan Selingkuh, Anak Paling Miris |
![]() |
---|
BERITA TERPOPULER SELEB: Teddy Tak Dapat Warisan Lina - Tangis Teddy Syach di Pemakaman Rina Gunawan |
![]() |
---|
Di Kebun Jamur Siswi SMP Dicabuli Ayah Teman Sekolahnya 2 Kali, Dirayu Pakai Uang, Orang Tua Miris |
![]() |
---|
Gus Baha Ziarah Wali di Jawa Timur Bersama Keluarga, Berkahnya Malas |
![]() |
---|