4 Tersangka Penyelundupan Sabu 6 Kg dari Malaysia Diringkus, Satu Diantaranya Ibu Rumah Tangga
Ditreskoba Polda Jatim gagalkan penyelundupan sabu enam kilogram dari negara tetangga Malaysia. 4 tersangka diringkus, satu ibu rumah tangga.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyelundupan enam kilogram sabu-sabu siap edar dari negara tetangga Malaysia digagalkan oleh Ditreskoba Polda Jatim, bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak.
Sabu ini rencananya akan menuju ke Pulau Madura.
Namun sebelum sampai, empat tersangka lebih dulu diringkus oleh kepolisian.
Tersangka penyelundupan sabu ialah Sanidin, Abdin dan Deddy Syahputra, serta satu wanita berstatus ibu rumah tangga Siti Hotijeh.
Baca juga: Pantas Ali Nurdin Rela Tak Dibayar Meski Sudah Bela Teddy Rebut Harta Lina, Singgung Nasib: Kasihan
Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Dewan Minta Kota Malang Bisa Dapat Jatah Lebih: Di Sini Jujukan Wisata
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan keempat tersangka ini satu jaringan.
Dimana tersangka Deddy Syahputra sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan tiga lainnya sebagai penerima narkoba.
"Deddy mengirim sabu dari malaysia ke Surabaya yang akan dikirim ke madura menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal," kata Gatot, Jumat, (8/1/2021).
Baca juga: Pantas Gisel Kepincut, Dulu MYD Culun & Gondrong, Intip Transformasi Nobu Jadi Atletis dan Berotot
Baca juga: Hasil Swab Positif, Dua Warga Tuban Dievakuasi Tim Mobile Hunter Covid-19 ke Rumah Karantina
Deddy membawa sabu seberat 2.240 gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.
Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan narkoba yang dimasukkan kedalam termos, namun penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah dilakukan X-Ray.
Dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sanidin dan Abdin.
Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Syamsul Arifin
Editor: Heftys Suud