Kota Mojokerto akan Berlakukan PPKM Selama 2 Pekan, Mulai 15-28 Januari 2021
Pemerintah Kota Mojokerto, mulai melakukan sosialisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul 14 daerah lainnya.
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Pemerintah Kota Mojokerto, mulai melakukan sosialisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul 14 daerah lainnya di Jawa Timur.
Rencananya, setelah dilakukan sosialisasi selama dua hari tersebut kebijakan PPKM di Kota Mojokerto secara resmi diberlakukan selama dua pekan, yaitu mulai Jumat 15 Januari sampai Kamis (28/1/2021).
Penerapan PPKM menyusul instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Virus Corona dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam pengendalian penyebaran Covid-19.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan berdasarkan instruksi Kemendagri dan kajian dari Tim Satgas Covid-19 bahwasanya Kota Mojokerto telah memenuhi empat unsur kebijakan penerapan PPKM.
Baca juga: Ponorogo Ikut Sesuaikan PPKM Madiun, Sekolah Tatap Muka Ditiadakan hingga 25 Januari 2021
Baca juga: Zona Merah Jatim Bertambah, Ada Potensi Daerah PPKM Ditambah
Adapun empat unsur penerapan PPKM yaitu kasus terkonfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian Nasional.
Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata Nasional dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
"Memenuhi empat unsur yang menjadi penentu maka Kota Mojokerto menyusul 14 Kota/ Kabupaten yang menerapkan PPKM di Jawa Timur," ungkap Ning Ita, Wali Kota Mojokerto saat meninjau Kampung Tangguh di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (13/1/2021).
Ning Ita menyebut lonjakan kasus Covid-19 di Kota Mojokerto sangat tinggi dalam kurun sepekan terakhir, pada 10 Januari 2021 sehingga kembali status zona merah.
Sesuai data Satgas Covid-19, jumlah angka kasus terkonfirmasi 1.513 orang, meninggal akibat Covid-19 sebanyak 107 orang dan tingkat kesembuhan mencapai 1.174 orang per tanggal 12 Januari 2021.
"Penerapan PPKM dimulai tanggal 15 sampai 28 Januari 2021 dan perlu menjadi perhatian masyarakat adalah pelaksanaan 4M wajib diperketat seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, sering menggunakan Hand sanitizer dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," bebernya.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM di Pondok Pesantren Kabupaten Malang, Salah Satunya Larang Kunjungan Wali Santri
Mojokerto
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPKM
Jawa Timur
Kementerian Dalam Negeri
Kemendagri
Covid-19
Mohammad Romadoni
berita jatim
Tribun Jatim
Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com
Minta Jokowi Batalkan Piala Menpora 2021, Arema FC Tegaskan Agar IPW Tidak Provokasi |
![]() |
---|
Elly Sugigi 27 Tahun Titip Bayinya ke Tukang Sayur Ditukar Rp500 Ribu, Pasrah Tak Diakui Ibu Kandung |
![]() |
---|
3 Shio Berlimpah Hoki Besok Kamis, 4 Maret 2021: Ular Optimis, Cek Juga Warna Keberuntunganmu |
![]() |
---|
Cerita Kampung Sumbulan Ponorogo, Ramai-ramai Ditinggalkan Warganya, Kades: Hanya Masjid yang Aktif |
![]() |
---|
Pamit Terakhir Rina Gunawan Tak Disadari Teddy Syach, Ingin Bertemu di Surga, Pantai 'Saksi Bisunya' |
![]() |
---|