PPKM Surabaya, Pelanggar Protokol Kesehatan Didenda Rp 150 Ribu-Rp 25 Juta, Pesan Satgas 'Disiplin'
Kota Surabaya menerapkan PPKM. Pelanggar protokol kesehatan bisa kena denda hingga puluhan juta rupiah. Pesan Satgas Irvan Widyanto: disiplin.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kota Surabaya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari 2021, mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) perorangan, akan didenda Rp 150 ribu sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 67 tahun 2020.
Penerapan PPKM di Kota Surabaya terbilang lancar sejak awal diberlakukan, Senin (11/1/2021).
Bahkan, ketika Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur, melakukan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan Kota Pahlawan pada Senin malam, mereka sudah tertib.

“Alhamdulillah dari pantauan kami di pusat perbelanjaan, mereka sudah sangat tertib. Tepat. Pukul 20.00 WIB, semuanya sudah bersih,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai sidak ke pusat perbelanjaan, Senin (11/1/2021) malam.
Menurut Whisnu, sebenarnya Surabaya sudah menerapkan Instruksi Mendagri tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Sebab, Perwali nomor 67 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Surabaya, dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perwali nomor 67 tahun 2020, tidak jauh beda dengan Instruksi Mendagri.
Beberapa hal yang berbeda terkait pelaksanaan PPKM adalah pengaturan WFH (work from home) 75 persen bagi tempat kerja atau perkantoran. Ketentuan ini dikecualikan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi, dapat beroperasi 100 persen.

Kemudian soal pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 19.00 WIB, dan di Perwali nomor 67 tahun 2020 pembatasan jam operasional/jam malam sampai
pukul 22.00 WIB.
“Memang di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu sampai pukul 19.00 WIB,
namun ketika rapat koordinasi, bisa dilakukan sesuai dengan kearifan lokal. Kita melihat
kabupaten/kota juga menutup pukul 20.00 WIB, sehingga pusat perbelanjaan di Surabaya harus tutup pukul 20.00 WIB. Ketentuan ini juga sudah diatur dalam SE (Surat Edaran) Wali Kota Surabaya nomor 443.2/200/436.8.4/2021,” kata dia.
Kota Surabaya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
PPKM di Kota Surabaya
Jawa Timur
Kota Pahlawan
Whisnu Sakti Buana
virus Corona
Covid-19
protokol kesehatan
TribunJatim.com
berita terkini Jatim
Tribun Jatim
berita jatim
7 Obat-obatan yang Dapat Merusak Hati, Ada Pereda Nyeri hingga Obat Penurun Kolesterol |
![]() |
---|
'Mudah-mudahan Syahid' Doa Ayah Pramugara Sriwijaya Air SJ 182, Berharap Penyebab Kecelakaan Terkuak |
![]() |
---|
Ibunda Indah Tak Akan Maafkan Arie Kriting, Sakit Hati Minta Izin Nikah di Restoran Cepat Saji |
![]() |
---|
Mengenal Berbagai Obat Scabies dan Cara Kerjanya, Ketahui Juga Beberapa Gejala yang Muncul |
![]() |
---|
Rasa Sayang Nobu ke Gisel Terucap, MYD Bereaksi saat Ditanya soal Status Hubungan, 'Kalau Menikah?' |
![]() |
---|