Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Kafe, Objek Wisata Hingga Tempat Ibadah Dibatasi
Bupati Tuban Fathul Huda terbitkan surat edaran yang memuat sejumlah poin, di antaranya aktivitas kafe, objek wisata hingga tempat ibadah dibatasi.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Fathul Huda, menandatangani surat edaran (SE) tertanggal 12 Januari 2021, tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
SE Bupati bernomor 367/133/414.012/2021 itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati mengatakan, SE Bupati Tuban di awal tahun 2021 tersebut memuat langkah-langkah sinergis antara Pemkab Tuban, instansi vertikal, pihak swasta, dan elemen masyarakat.
"Berlaku mulai 13 Januari 2021 hingga jangka waktu yang belum ditentukan, harus diikuti semua pihak agar penyebaran Covid-19 dapat teratasi," ujarnya, Kamis (14/1/2021).
Dia menjelaskan, ada lima poin dalam surat edaran yaitu; pertama, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dilakukan secara daring.
Baca juga: Dicoret dari Daftar Penerima BPNT, Nenek di Tuban Menangis Mengaku Tak Punya Beras, Tak Mampu Beli
Baca juga: 48 Faskes Disiapkan untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 di Bojonegoro, Jubir: 1 Faskes 1 Tim Nakes
Kedua, usaha restoran dan sejenisnya yang melayani makan atau minum di tempat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas tempat maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan, pelayanan makanan atau minuman melalui pesan antar dan dibawa pulang diizinkan sesuai operasional restoran.
Ketiga, pengelola kegiatan seperti supermarket atau mall diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan mengatur sirkulasi pengunjung dan mematuhi protokol kesehatan ketat.
Keempat, operasional objek wisata dilakukan dengan membatasi pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas objek wisata, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan bagi pengelola maupun pengunjung.
Baca juga: Pohon Beringin yang Sempat Buat Gempar Warga Tuban Karena Terbakar Tanpa Sebab Tumbang Timpa Warung
Baca juga: Harga Cabai di Angka Rp 78 Ribu per Kilogram, Diskoperindag Tuban: Naik Merata di Semua Daerah
Kelima, kegiatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal.
Bupati Tuban
Fathul Huda
surat edaran
Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Endah Nurul Khomariyati
kegiatan belajar mengajar
protokol kesehatan
objek wisata
TribunJatim.com
berita Tuban terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
5 Shio Diprediksi Bakal Hoki di Awal Bulan Maret 2021 Ini, Shio Tikus Kerja Kerasnya Dihargai Orang |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Swiss Open 2021, Tayang di TV Nasional |
![]() |
---|
Update Wanita Muda Tewas di Hotel Kota Kediri, Korban Ternyata Tidak Booking Kamar Sendiri |
![]() |
---|
Hukuman Kotori Popok, Bayi Mungil Malah Direndam Orang Tuanya ke Air Panas sampai Tewas, 'Ngeri' |
![]() |
---|
Pria Paksa Keluarkan Bayi dari Kandungan Ibu Hamil yang Dibunuh, Kemudian Diberikan ke Janda Tua |
![]() |
---|