Timbulkan Kerumunan Saat PPKM, Pemkot Madiun Tutup Resto iClub
Pemerintah Kota Madiun, akhirnya menutup kafe dan restoran iClub yang berada di Jalan Bali, Kota Madiun.
Reporter : Rahadian Bagus | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun, akhirnya menutup kafe dan restoran iClub yang berada di Jalan Bali, Kota Madiun.
Sejumlah petugas Satpol PP memasang stiker bertuliskan pemberhentian sementara aktifitas di lokasi tersebut, Senin (25/1/2021).
Dalam berita acara, tertulis bahwa pemberhentian tempat usaha tersebut dikarenakan tidak sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19. Restoran dan kafe tersebut melanggar peraturan Wali Kota Madiun Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagaimana telah diubah melalui perwal no 56 tahun 2020.
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
"Siapa yang melanggar tindak. Masalah adanya unsur pidana atau tidak kewenangan polisi. Untuk tim gugus hari ini tempat kerumunan itu kita tutup karena tidak ada izin acara," kata Maidi kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Gemuruh Gunung Raung di Jember Terdengar oleh Warga Hingga 14 Km
Baca juga: Surabaya Night Carnival Dibongkar, Beberapa Wahana Dipindah ke Jatim Park 3
Baca juga: Terlilit Utang, Warga Sidoarjo Gelapkan 4 Mobil Rental, Kini Meringkuk di Tahanan
Pemberhentian aktifitas sementara itu berlaku mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Maidi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka pemberhentian sementara aktifitas restoran akan lebih panjang.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama saling menghargai upaya pemkot dan tenaga kesehatan dalam menangani pandemi, yaitu dengan cara patuh akan aturan dan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan adanya penutupan bisa membuat efek jera, baik kepada pelaku ataupun jadi contoh untuk yang lain supaya tidak berbuat hal serupa. Saya sangat setuju dengan upaya pemkot dalam menegakkan aturan," kata Istono kepada TribunJatim.com.
Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota melakukan penyelidikan acara jumpa fans artis TikTok asal Solo, Viensboys, di restoran I-Club, Jalan Bali, Kota Madiun.
Acara yang digelar pada Minggu (24/1/2021) tersebut mendatangkan kerumunan dan diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
restoran iClub
Covid-19
berita Kota Madiun terkini
Kota Madiun
Yoni Iskandar
TribunJatim.com
Pemkot Madiun
Ramalan Zodiak Besok Kamis, 4 Maret 2021: Cancer Jadi Lebih Optimis, Aquarius Rencanamu Kacau Balau |
![]() |
---|
Penampakan Ririe Fairus Datangi Sidang, Emak-emak 'Ghibahin' Istri Ayus: Oh ini Korban Nissa Sabyan |
![]() |
---|
Akhirnya Ririe Fairus Benarkan Nissa Sabyan-Ayus Nikah? 'Sudah Jelas', Kondisi Hubungan Terkuak |
![]() |
---|
Gus Baha : Sikapi Orang Mati Karena Oplosan dan Bunuh Diri, Wajibkah Dishalati |
![]() |
---|
Fix Tak Akan Ada Warisan, Teddy Lewati Jatuh Tempo Balikin Aset Lina, Iky Tegas Jalur Hukum: Kelarin |
![]() |
---|