Gaji ASN Cair, Sekda Jember Ingatkan Soal Surat Gubernur Tanggal 15 Januari
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember akhirnya menerima gaji bulan Januari 2021. Dari informasi yang diterima Surya, gaji itu masuk ke masing
Reporter: Sri Wahyuni | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Jember akhirnya menerima gaji bulan Januari 2021. Dari informasi yang diterima Surya, gaji itu masuk ke masing-masing rekening mulai Rabu (27/1/2021) malam.
Meskipun sudah gajian, ada kekhawatiran di belakang dasar hukum pencairan gaji tersebut. Karenanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember Mirfano memperingatkan supaya tidak ada dampak apapun di belakang hari akibat pencairan gaji ASN tersebut.
"Kami bersyukur, sudah bisa menerima gaji bulan Januari ini. Alhamdulillah. Namun, saya berharap jangan sampai ada salah di belakang hari, yang nantinya risiko itu akan ditanggung sendiri oleh kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah)," ujar Mirfano, Kamis (28/1/2021).
Pernyataan Mirfano itu karena dilatarbelakangi pertanyaan tentang dasar hukum pencairan gaji tersebut.
Baca juga: Insiden Carok Berdarah di Malang Tewaskan 2 Orang, Polisi Ungkap Fakta Lengkapnya
Gaji yang termasuk dalam kebutuhan wajib itu dikeluarkan memakai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD tahun 2021.
Mirfano menuturkan alur pencairan gaji dalam situasi normal pengelolaan keuangan daerah.
Pada kondisi normal pencairan anggaran setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mengajukan Surat Penyediaan Dana (SPD) kepada bidang anggaran. Setelah SPD diterbitkan maka OPD dapat menyusun Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). Selanjutnya OPD mengajukan SPM tersebut kepada bidang perbendaharaan untuk diproses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai dasar pencairan.
"Namun dari informasi yang saya dapat tanpa pengajuan dari OPD sudah bisa mencairkan gaji. Kalau info ini benar berarti seluruh proses pencairan dihandle sendiri oleh kepala BPKAD. Hal ini menggunakan prosedur yang mana karena kan tidak biasa? dan menggunakan dasar hukum apa?," lanjut Mirfano dalam nada bertanya.
Jika memakai Peraturan Bupati, lanjutnya, maka semuanya harus difasilitasi oleh gubernur tanpa kecuali sesuai Permendagri No 120 Tahun 2018 Pasal 88. Sedangkan sepengetahuan Mirfano, Peraturan Bupati Jember No 32/2021 tentang Penatausahaan dan Pencairan Anggaran belum mendapat pengesahan gubernur
ASN Pemkab Jember akhirnya menerima gaji
Mirfano
Jember
Sri Wahyunik
Januar AS
Tribun Jatim
TribunJatim
TribunJatim.com
berita Jember terkini
PKB Jatim Berikan Bantuan Uang Rp 500 Juta untuk Pembangunan Gedung NU Center |
![]() |
---|
5 Shio Kurang Hoki Besok Rabu, 3 Maret 2021: Naga Hindari Menyakiti Perasaan, Kerbau Tabungan Tipis |
![]() |
---|
Profil-Biodata Rina Gunawan, Istri Teddy Syach yang Meninggal, Awal Artis hingga Jadi Pengusaha |
![]() |
---|
Gelagat Adilla Dimitri sebelum Wulan Guritno Gugat Cerai, Ekspresi Wajah 'Janggal', sempat Mesra |
![]() |
---|
7 Shio Bakal Mujur Besok Rabu, 3 Maret 2021: Monyet Periksa Investasimu, Kelinci Urusan Hati Lancar |
![]() |
---|