Polres Pamekasan Pastikan Tak Ada Kejar-kejaran Saat Penangkapan 10 Pencuri Kotak Amal, Ini Faktanya
Satreskrim Polres Pamekasan pastikan tak ada kejar-kejaran saat penangkapan 10 spesialis pencuri kotak amal. Beber faktanya.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Hefty Suud
Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan memastikan tidak ada aksi kejar-kejaran mobil saat melakukan penangkapan 10 pelaku pencuri kotak amal di 20 masjid wilayah setempat pada Selasa 26 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo memaparkan, tidak benar bila beredar rumor sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara mobil Polisi dan pelaku saat penangkapan pencuri kotak amal masjid tersebut.
Kata dia, rusaknya bagian bumper belakang mobil rental yang dipakai komplotan pencuri kotak amal masjid itu karena sempat menabrak saat melakukan aksi pencurian.
Baca juga: Beda Sosok Angel Sepang & Michaela Paruntu, Karir Terduga Pelakor Vs Istri Wakil Ketua DPRD Sulut
Baca juga: Hasil SP2020 Catat Total Penduduk Jatim 40,67 Juta Orang, BPS: Perempuan Mendominasi Tipis
"Mobil bagian belakangnya yang rusak ini sempat nabrak saat melakukan pencurian. Jadi sama yang punya rental mobil diperbaiki," kata AKP Adhi Putranto Utomo kepada TribunJatim.com, Jumat (29/1/2021).
Menurut dia, barang bukti mobil rental Ertiga berplat nomor W 1977 TD yang dikendarai komplotan pencuri kotak amal itu saat mencuri kotak amal masjid, diambil belakangan.
Kata AKP Adhi, pertama kali tersangka yang ditangkap oleh anggotanya yaitu otak pelaku, berinisial FDK, warga Kecamatan Proppo.
Baca juga: Spoiler Ikatan Cinta 29 Januari 2021: Rahasia Al Terbongkar, Papa Surya Minta Al Jangan Ganggu Andin
Baca juga: 2 Pohon Bongsor Tumbang di Akses Menuju Jembatan Suramadu, Imbas Bangkalan Diterjang Hujan Angin
FDK ditangkap pada 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
"Awalnya kami ikuti tersangka yang menjadi otak pelaku utama ini dari belakang. Setelah itu kami tangkap," ucapnya.
Setelah berhasil mengamankan pelaku utama, Tim Resmob Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung melakukan pengembangan ke daerah lain, dan berhasil mengamankan sembilan tersangka lainnya.
Kata AKP Adhi Putranto Utomo, berdasarkan laporan Polisi, kesepuluh tersangka ini mulai beraksi melakukan pencurian kotak amal masjid sekitar akhir tahun 2020.
Saat ini, barang bukti sisa uang yang berhasil pihaknya amankan dari tangan pelaku berjumlah Rp 300 ribu.
"Itu jumlah sisa uang yang berhasil kami sita dari kesepuluh pelaku ini," ungkapnya.
Menurut dia, mobil yang dipakai oleh pelaku saat mencuri kotak amal masjid, menggunakan mobil rental.
Mobil tersebut, saat dipakai mencuri sempat menabrak hingga bagian bumper belakangnya hancur.
"Kemungkinan pelaku tidak bisa nyetir. Rentalnya di Pamekasan," jelasnya.
Saat ini kesepuluh maling kotak amal masjid tersebut sudah mendekam di balik jeruji penjara rumah tahanan Mapolres Pamekasan.
Kesepuluh tersangka tersebut dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.