Ratusan e-KTP Pelanggar Yustisi & PPKM di Kota Mojokerto Belum Diambil , Terancam Diblokir
Ratusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik pelanggar operasi Yustisi penegakan Prokes dan PPKM di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto
Reporter : Mohammad Romadoni | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Ratusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik pelanggar operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan dan PPKM masih berada di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.
Apabila, e-KTP pelanggar Prokes tersebut tidak diambil maka data kependudukan terancam akan diblokir oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan selama kegiatan operasi Yustisi dan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyita sebanyak 515 e-KTP milik pelanggar Prokes.
"Jangka waktu pengambilan e-KTP pelanggar Prokes ini selama satu pekan dan jika tidak diambil oleh bersangkutan maka maka kami akan melaporkan untuk dialksanakan pemblokiran pada Dispendukcapil," ungkapnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jumat (29/1/2020).
Fudi menyebut sebagian e-KTP pelanggar Prokes dan PPKM yang disita itu berasal luar Kota Mojokerto terhitung selama Juli- Desember 2020 dan 28 Januari 2021. Mayoritas pelanggar Prokes dan PPKM yang belum mengambil e-KTP dari Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
Baca juga: Wagub Emil Tinjau Longsor di Ruas Tol Surabaya-Gempol, Target Perbaikan Jalan Kelar dalam 9 Hari
Baca juga: Diburu petugas, Nelayan di Gresik Masih Gunakan Trawl Tangkap Ikan
Baca juga: Ahsan/Hendra Tembus Semifinal BWF World Tour Finals 2020
"Kita melakukan tindakan terhadap e-KTP domisili Kota Mojokerto sehingga akan berkirim surat terkait permintaan pemblokiran data kependudukan pada Dispendukcapil termasuk di luar daerah Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang," jelasnya kepada TribunJatim.com.
Menurut dia, pemblokiran data kependudukan bagi pelanggar Prokes yang dikenakan sanksi penyitaan e-KTP bertujuan penegakan Prokes dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, pihaknya telah mengantisipasi potensi adanya pelanggar Prokes dan PPKM yang memanfaatkan surat kehilangan atau lainnya untuk permohonan pencetakkan ulang e-KTP di Dispendukcapil.
"Ya mestinya harus diblokir agar tidak bisa dicetak ulang karena bersangkutan belum mengambil e-KTP yang disita di Kantor Satpol PP karena perbuatanya melanggar Prokes dan PPKM," ucap Fudi.
Dikatakannya, pelanggar Prokes diberi sanksi yaitu denda Rp.50 ribu dan tempat usaha sekitar Rp.200 ribu. Meski saat ini Pemerintah Daerah sudah pemberlakuan kenaikkan denda bagi pelanggar Prokes perorangan Rp.100 ribu usai berakhirnya PPKM pada, Kamis (28/1/2021) kemarin.
"Pelanggar Prokes yang belum mengambil e-KTP tetap sanksi lama yaitu Rp.50 ribu karena sanksi yang diberikan sebelum berakhirnya PPKM," terangnya kepada TribunJatim.com.
Ramalan Zodiak Besok Senin, 1 Maret 2021: Cancer Ada Kabar Baik di Tempat Kerja, Sagitarius Frustasi |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Razia PSK Malam Minggu, Reaksi Anak Jokowi Tak Terduga saat 2 Warga Solo Diamankan |
![]() |
---|
Teddy Terancam Bayar Balik Warisan Lina yang Digondol, Rizky Febian Punya Bukti Kuat: Kelarin Dulu |
![]() |
---|
Ayus dan Ririe Masih Mesra di Pernikahan Adik, Kontras saat Nissa 'Pelakor' Hadir, Tetangga: Kasihan |
![]() |
---|
Tragedi Gadis Syok Buang Air, Pantat Terluka Parah, Dikira Ular, Fakta Lebih Ngeri: Ada Wajahnya |
![]() |
---|