Asyik Berbagi Uang Hasil Mencopet, Komplotan Copet di Lumajang ini Dibekuk Polisi
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungjajang, Kabupaten Lumajang menangkap komplotan pencopet. Mereka adalah MY (35) warga Grobokan, AW (40) warga
Reporter : Tony Hermawan | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungjajang, Kabupaten Lumajang menangkap komplotan pencopet. Mereka adalah MY (35) warga Grobokan, AW (40) warga Yosowilangun, dan SA (25) warga Ranuyoso. Mereka ditahan lantaran diduga baru saja terlibat aksi mencopet.
Paur subag Humas Polres Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan, ketiga tersangka diringkus usai beraksi di dalam bus mencopet dompet milik MT (35) warga Sukosari, Kecamatan Jatiroto.
Peristiwa pencopetan itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Jadi mereka diamankan pas bagi-bagi uang hasil kejahatan (mencopet)," kata Shinta, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Gelombang Laut di Sumenep Madura Capai 4 meter, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Baca juga: Guyonan Gus Baha, Sopir Panik Saat ke Acara Haul KH Hamid Pasuruan, Malah Diajak Guyonan Gus Baha
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Dilanjutkan Tahun 2021? Menaker: Dilihat Bagaimana Kondisi Ekonomi Berikutnya
Shinta menceritakan, saat beraksi para tersangka ini biasanya bekerja secara tim, untuk saling berbagi peran.
SA berjaga di bagian bus bagian depan untuk mengecoh konsentrasi kondektur dan sopir bus, sedangkan MY berjaga dibagian belakang, dan AW mendekati korban yang duduk dibangku tengah bus.
"Kemudian AW menarik dompet korban yang disimpan disaku celana belakang, setelah berhasil mengambil dompet para pelaku turun di Jembatan Grobogan, Kedungjajang," Ujar Shinta.
Sementara dalam kasus ini, MT baru sadar dompetnya hilang setelah turun dari bus di terminal Wonorejo, Kecamatan kedungjajang.
Menyadari menjadi korban pencopetan MT pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungjajang.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi mengidentifikasi ciri-ciri tersangka dan meminta keterangan saksi-saksi," katanya kepada TribunJatim.com.
Tak berselang lama pada hari itu juga polisi berhasil menangkap MY di rumahnya, yang ketika itu AW dan SA berada di tempat yang sama.
Ketiganya pun langsung diamankan lengkap dengan barang bukti kejahatannya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Kedungjajang.
"Kami menerapkan Pasal Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP," pungkasnya. kepada TribunJatim.com.
Sindir Nissa Sabyan? Artis-artis Singgung Aksi Gelay, Tingkah Tiara Andini Malah Disorot Tak Sopan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Besok Senin, 1 Maret 2021: Cancer Ada Kabar Baik di Tempat Kerja, Sagitarius Frustasi |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Razia PSK Malam Minggu, Reaksi Anak Jokowi Tak Terduga saat 2 Warga Solo Diamankan |
![]() |
---|
Ayus dan Ririe Masih Mesra di Pernikahan Adik, Kontras saat Nissa 'Pelakor' Hadir, Tetangga: Kasihan |
![]() |
---|
Teddy Terancam Bayar Balik Warisan Lina yang Digondol, Rizky Febian Punya Bukti Kuat: Kelarin Dulu |
![]() |
---|