Bertransaksi Hingga Puluhan Gram Sabu, Tiga Pria di Sampang Diringkus Polisi
Tiga pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang lantaran bertransaksi narkoba jenis sabu hingga puluhan gram
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Tiga pria asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura diringkus Polres Sampang lantaran bertransaksi narkoba jenis sabu hingga puluhan gram.
Sejumlah pria tersebut merupakan HS (27) sebagai kurir sabu dan MJ (25) sebagai pengedar serta rekannya AH (22) sebagai suruhan dari MJ.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Ketapang AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho, mengatakan sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari warga, bahwa beberapa hari terakhir di wilayah Ketapang Daya peredaran narkoba menjadi tinggi.
Baca juga: Jasad Pemotor Jatuh dari Perahu Tambang di Sungai Kalimas Ditemukan, Dilarikan ke RSUD Ibnu Sina
Mengetahui hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan hasilnya pada 29 Januari 2021 ketiga tersangka sedang bertransaksi di sebuah rumah di Dusun Tlabang, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Ketiganya mencari waktu untuk bertransaksi saat kondisi sekitar sepi yakni, tepat selesai sholat Jumat, pada saat itu warga sedang berada di rumahnya masing-masing untuk beristirahat," ujarnya, Senin (1/2/2021).
Mengetahui hal itu, pihaknya langsung melakukan penggrebekan dan menemukan sabu dari tangan ketiga tersangka dengan total berat sekitar 42 gram sabu.
"Kami langsung masuk ke rumah yang digunakan tempat transaksi itu, hingga akhirnya mereka terkejut dan tertangkap tanpa adanya perlawanan," terang AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho.
Lebih lanjut, AKP Achmad Rakhatullah Dwi Nugroho menyampaikan, setelah berhasil diamankan, ternyata HS merupakan mantan TKI yang baru pulang dari Negeri Jiran Malaysia.
Alasan HS menjadi TKI lantaran khawatir diringkus oleh polisi karena sebelumnya dia juga berprofesi sebagai kurir sabu dan kebetulan rekannya tertangkap.
"HS bekerja di Malaysia selama tiga tahun, bekerja sebagai kuli bangunan, sedangkan kepulangannya dalam rangka ibunya meninggal dunia," tuturnya.
"Setelah dua bulan berada di rumah, HS bertemu dengan teman lamanya dan baru kembali menjadi kurir sabu," imbuhnya
Sementara, akibat perbuatan dari ketiga tersangka, disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
" Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," pungkasnya.
bertransaksi narkoba jenis sabu
Sampang
Madura
Hanggara Pratama
Tribun Jatim
Januar AS
TribunJatim
TribunJatim.com
berita Madura terkini
VIRAL TERPOPULER Ayah Bayi 'Ajaib' Sejam Ibu Hamil dan Lahiran hingga Oknum Polisi Pembunuh Berantai |
![]() |
---|
Hasil dan Klasemen Liga Inggris - Tuai 4 Rekor Baru, Manchester City Kian Menjauh dari Kejaran MU |
![]() |
---|
Niat Mencuri, Pria Tak Kuat Tahan Nafsu Intip Bu RT Tidur Dibalik Kelambu, Sosok Pelaku Tak Disangka |
![]() |
---|
Gibran Rakabuming Razia PSK Malam Minggu, Reaksi Anak Jokowi Tak Terduga saat 2 Warga Solo Diamankan |
![]() |
---|
Tragedi Gadis Syok Buang Air, Pantat Terluka Parah, Dikira Ular, Fakta Lebih Ngeri: Ada Wajahnya |
![]() |
---|