Masih Zona Merah, Trenggalek Larang Hajatan Pernikahan Digelar
Hajatan pernikahan di Kabupaten Trenggalek dilarang untuk digelar. Aturan itu merujuk pada kondisi kasus Covid-19 masih tergolong dalam zona merah
Reporter : Aflahul Abidin | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Hajatan pernikahan di Kabupaten Trenggalek dilarang untuk digelar.
Aturan itu merujuk pada kondisi kasus Covid-19 yang masih tergolong dalam zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan virus SARS-CoV-2.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, aturan larangan itu sudah diatur ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua.
"Untuk hajatan, semua pesta, kegiatan sosial-budaya, semua dilarang," kata pria yang akrab disapa Mas Ipin.
Pernikahan, jelas dia, tetap bisa digelar tanpa ada pesta. Dalam aturannya, pemkab mengatur pernikahan hanya boleh digelar ijab kabul saja.
Pelaksanaan ijab kabul pun diatur dengan batas maksimal pendamping 15 orang.
Baca juga: Isi Surat AHY ke Jokowi Soal Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko Sebut AHY Baper: Jangan Ganggu Istana
Baca juga: Satpol PP Tulungagung Bantah Sita KTP Saat Operasi Yustisi, Ini Dalihnya
Baca juga: Axl Ramanda Indonesian Idol Tereliminasi, Padahal Dapat 4 Standing Ovation, Ini Top 10 yang Lolos
"Tidak perlu lagi ada pesta," ungkap Mas Ipin kepada TribunJatim.com.
Ketika PPKM jidil satu, pemkab masih melonggarkan aturan soal hajatan. Saat itu, hajatan boleh digelar dengan aturan ketat.
Seperti, menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, membatasi jumlah undangan 30 orang dalam sekali sesi, tidak menjabat tangan, dan tidak menyediakan makan di tempat.
Meski demikian, masih ada penggelar hajatan yang tidak taat aturan. Tim gabungan sempat menertibkan beberapa pesta pernikahan yang tidak patuh protokol kesehatan.
Aturan baru ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 di wilayah Trenggalek. Juga untuk mencegah adanya klaster hajatan.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek per Senin (1/2/2021), total ada 2.241 kasus Covid-19.
Rinciannya, 606 pasien aktif, 1.514 sembuh, dan 121 meninggal dunia.
Tak Ada Arti 9 Tahun Temani Ayus, Ririe Mantap Cerai, Kondisinya Kini Pilu, Nissa Cuma Sebut ‘Ujian’ |
![]() |
---|
Gus Baha Tanggapi Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk KH Maimoen Zubair |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah di Surabaya Terbakar, Ibu dan Anak Tewas, Tak Sempat Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Polisi Cekik 2 Gadis Sekaligus sampai Tewas, Korban sempat Minta Tolong, Ada Luka di Bagian Intimnya |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Alasan Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus hingga Sejoli Berhubungan Intim di Taman |
![]() |
---|