Virus Corona di Malang
Tekan Sebaran Covid-19, Lapas Kelas I Malang Terapkan Hukuman Push Up Bagi yang Tidak Memakai Masker
Lapas Kelas I Malan gmembuat aturan hukuman push up, bagi pelanggar protokol kesehatan. Upaya mencegah persebaran Covid-19.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Hefty Suud
Reporter: Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona ( Covid-19 ) , Lapas Kelas I Malang berlakukan berbagai upaya.
Salah satunya dengan membuat aturan hukuman push up, bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dengan benar.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna mengatakan, aturan itu dibuat dan diberlakukan sejak adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 11 Januari 2021.
Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Senyum Merekah Angel Sepang - Isi Surat AHY ke Jokowi Soal Kudeta Partai Demokrat
Baca juga: Siap-siap, Kota Surabaya Bakal Berlakukan Parkir dengan Tarif Kelipatan: Mulai Saat Masuk Jam Ketiga
"Penerapan hukuman push up di tempat itu, semata-mata untuk mencegah persebaran Covid-19 dan membiasakan orang memakai masker. Dan aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga binaan saja, melainkan juga ke seluruh pegawai lapas termasuk saya sendiri," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (2/1/2021).
Ia menjelaskan, bahwa terdapat tiga ketentuan dalam peraturan hukuman push up di tempat
"Ketentuan yang pertama, tidak membawa masker maka hukumannya push up 25 kali. Ketentuan yang kedua, bawa masker tapi tidak dipakai maka hukumannya push up 10 kali. Ketentuan yang ketiga, memakai masker secara tidak benar maka hukumannya push up 5 kali," bebernya.
Dirinya menuturkan pihaknya akan terus berkomitmen dengan penerapan peraturan hukuman push up tersebut.
Mengingat penggunaan masker adalah hal yang wajib dilakukan, selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.
Baca juga: Kemana Ningsih Tinampi? Pengobatan Tutup Sebentar, Anak Buah Makan Seadanya Pinggir Jalan & Berkebun
Baca juga: Aksi Berani Istri di Sampang Tangkap Pencuri Rokok dan Uang Tokonya, Cegah Pelaku Kabur: Maling!
"Semua orang harus berkomitmen. Kalau kami tidak budayakan pakai masker, maka akan repot nanti. Dan perlu diingat, di areal lapas wajib menggunakan masker tanpa terkecuali," tambahnya.
Sementara itu selain penerapan hukuman push up tersebut, pihaknya juga memberlakukan peraturan penyertaan surat hasil rapid test antigen bagi yang akan masuk ke dalam Lapas Kelas I Malang.
"Saat ini masih pandemi Covid-19. Mohon diinformasikan bahwa kami telah membuat surat pengumuman ke teman teman kepolisian, kejaksaan dan siapapun yang berkepentingan ke dalam lapas. Bahwa bila ingin masuk ke dalam lapas, wajib melampirkan surat hasil rapid antigen," pungkasnya.
virus Corona
Covid-19
Lapas Kelas I Malang
protokol kesehatan
memakai masker
Anak Agung Gde Krisna
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
TribunJatim.com
Kukuh Kurniawan
Heftys Suud
berita Jatim terkini
berita jatim
Tribun Jatim
Aktif Jemput Pasien Covid-19, Kepala Puskesmas Janti Terima Penghargaan dari Polresta Malang Kota |
![]() |
---|
Belum Ada Temuan Varian Baru Corona B117 di Jatim, Kabupaten Malang Antisipasi dengan PPKM Mikro |
![]() |
---|
'Serbuan Vaksinasi Covid-19', 1.323 Prajurit TNI Se-Malang Raya Terima Vaksin Tahap Dua |
![]() |
---|
Ada Tambahan Klaster Covid-19 di Kota Malang, PPKM Mikro hingga 22 Maret Fokus Tekan Zona Kuning |
![]() |
---|
Evaluasi PPKM Mikro di Kota Malang: Kasus Covid-19 Turun Drastis, Tinggal Penguatan ke Zona Hijau |
![]() |
---|