Diduga Hisap Sabu Di Nganjuk, Wiraswastawan Asal Madiun Digerebek Polisi
Diduga menghisap sabu di salah satu hotel di Nganjuk, BR (38) wiraswasta asal Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun disergap
Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Diduga menghisap sabu di salah satu hotel di Nganjuk, BR (38) wiraswasta asal Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo Kota Madiun disergap tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk. Disamping itu, tim Rajawali 19 Satresnarkoba juga mengamankan tersangka HS (51) wiraswasta asal Kelurahan Klegen Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun sebagai pengedar dan pemasok sabu ke Nganjuk.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, dari tangan kedua tersangka pengedar dan penghisap sabu-sabu tersebut diamankan barang bukti sabu dalam plastik klip total seberat 1,12 gram, sejumlah plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca ada sisa sabu, dua handphone, satu unit mobil toyota avanza, dan lainya.
"Saat ini dua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Rony Yunimantara.
Dijelaskan Rony Yunimantara, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut berdasar informasi dari masyarakat. Dimana di sekitaran Kecamatan Nganjuk Kota ada kegiatan transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut dilakukan tindak lanjut penyelidikan tim Rajawali 19 Satresnarkoba.
• Aksi Sadis Suami di Gresik Gigit dan Pukul Istri karena Tak Diberi Jatah Terakhir, Lihat Endingnya
Hasilnya, menurut Rony Yunimantara, diketahui ada seseorang asal Kota Madiun yang diduga melakukan kegiatan mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di Kelurahan Begadung Kota Nganjuk. Petugas langsung mendatangi hotel tersebut dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka BR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dalam klip plastik dan seperangkat alat hisap sabu serta lainya.
"Tersangka BR dengan ditemukanya barang bukti narkotika dan peralatan hisap tidak dapat mengelak dari tuduhan sehingga langsung dilakukan penahanan tim Rajawali 19 Satresarkoba," ucap Rony Yunimantara.
Dalam keteranganya, ungkap Rony Yunimantara, tersangka BR mengaku mendapatkan sabu dari HS di Kota Madiun. Dan saat itu juga tim Rajawali 19 Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan menangkap tersangka HS. Dari tangan HS diamankan sejumlah barang bukti seperangkat alat hisap sabu-sabu.
"Kedua tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut terancam dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan keduanya diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)
Diduga menghisap sabu
Manguharjo
Madiun
Nganjuk
Achmad Amru Muiz
Januar AS
TribunJatim.com
Tribun Jatim
TribunJatim
berita Nganjuk terkini
Ramalan Zodiak Besok Kamis, 4 Maret 2021: Cancer Jadi Lebih Optimis, Aquarius Rencanamu Kacau Balau |
![]() |
---|
Bisnis dan Karir 3 Shio Ini Kompak Hoki di 2021, Gini Kata Pakar Fengshui Dr Mauro Rahardjo |
![]() |
---|
Cerita Kampung Sumbulan Ponorogo, Ramai-ramai Ditinggalkan Warganya, Kades: Hanya Masjid yang Aktif |
![]() |
---|
Pamit Terakhir Rina Gunawan Tak Disadari Teddy Syach, Ingin Bertemu di Surga, Pantai 'Saksi Bisunya' |
![]() |
---|
Akhirnya Ririe Fairus Benarkan Nissa Sabyan-Ayus Nikah? 'Sudah Jelas', Kondisi Hubungan Terkuak |
![]() |
---|