Virus Corona di Lamongan
49 RT di Lamongan Lakukan PPKM Mikro, Pelaksanaan Utamakan Semangat Gotong Royong
Di Lamongan Jawa Timur terdapat 49 RT yang menerapkan PPKM Mikro. Kapolres AKBP Miko Indrayana: pelaksanaan mengedepankan semangat gotong royong.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Hefty Suud
Reporter: Hanif Manshuri | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Perlu tahu, di Lamongan, Jawa Timur terdapat 49 RT yang menerapkan PPKM Mikro.
Puluhan RT tersebut dalam praktiknya, akan menggunakan dana desa untuk pelaksanaan PPKM Mikro, sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 03 Tahun 2021.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana membenarkan ada 49 wilayah RT/RW yang sementara menjadi pantauan dari Satgas Covid-19 di Lamongan.
Untuk Lamongan, kata Miko, juga akan melibatkan ketua RT/RW setempat untuk melibatkan masyarakat dalam hal pelaksanaan PPKM mikro ini.
• Dua Mahasiswa Asal Tulungagung Ditangkap Polisi Saat Bawa 25 Botol Ciu
• Geluti Hobi Saat Lapangan Kerja Sulit, Surya Ella Sukses Jadi Profesional Makeup Artist Wedding
"Jadi mereka juga ikut membantu untuk menjaga agar tidak terjadi interaksi warga yang terindikasi Covid-19 dengan warga sekitar dan mengedepankan semangat gotong royong warga," katanya saat dikonfirmasi TribunJatim.com (Tribunnews.com grup), Selasa (9/2/2021).
Untuk upaya pemantauan terhadap RT yang diberlakukan PPKM Mikro ini, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait akan rutin melakukan giat pemantauan yang dilaksanakan 1 tenaga dari Polri, 1 tenaga dari TNI dan 2 tenaga kesehatan.
"Ini untuk melaksanakan monitoring pelaksanaan PPKM yang ada di wilayah tersebut. Pembatasan yang dilakukan tidak seluruh RW akan tetapi hanya 1 rumah yang terindikasi Covid-19," tandasnya.
• Terlilit Utang Arisan Online, ART Kabupaten Malang Curi Perhiasan 10 Gram dan HP Majikannya
• Kota Blitar Ikut Terapkan PPKM Mikro, Wali Kota Klaim PPKM Jilid I dan II Berbuah Hasil Positif
Sementara itu, Kabag Prokopim Pemkab Lamongan, Arif Bachtiar membenarkan jika ada 49 RT di Lamongan yang diberlakukan PPKM Mikro sesuai dengan Instruksi Mendagri dan Keputusan Gubernur Jatim. Anggaran pelaksanaan PPKM Mikro di 49 RT ini, kata Arif, sesuai dengan Instruksi Mendagri menggunakan Dana Desa.
"Iya mas 49 RT diterapkan PPKM Mikro dan sesuai (Instruksi) Mendagri, menggunakan dana desa," kata Arif Bachtiar.
Untuk penerapannya di Lamongan, menurut Arif, PPKM Mikro akan diterapkan di zona hijau dan zona kuning karena di Lamongan sudah tidak ada lagi zona merah.
Untuk zona hijau dan kuning, terang Arif, tidak seketat zona lain yang harus sampai dengan membatasi pergerakan masyarakat.
"Sesuai dengan poin a dan b SK Gubernur Jatim. Poin A yaitu Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk poin B yaitu zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
