Pengedar Narkoba di Kediri Dikepung Polisi, Ngumpet di Kamar Mandi Berjam-jam
Ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Kota Kediri berlangsung dramatis, Rabu (10/2/2021)
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI- Ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Kota Kediri berlangsung dramatis, Rabu (10/2/2021).
Pengedar sabu-sabu atas nama Yoga Setiawan (22) beralamat di Kelurahan Betet, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri sempat ngumpet beberapa jam di kamar mandi rumah warga.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota Kompol Kamsudi menjelaskan,
Petugas harus menunggu sampai beberapa jam untuk meringkus pelaku.
• Masjid Apung di Pacitan yang Hanyut ke Laut Berhasil Dievakuasi, BPBD Libatkan Banyak Elemen
Ungkap kasus narkotika ini bermula dari informasi masyarakat kalau tersangka tanpa hak telah menyimpan, memiliki, menyediakan dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu -sabu.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ternyata benar.
Sehingga petugas melakukan upaya paksa penangkapan.
Saat itu tersangka melintas di jalan Kelurahan Baluwerti naik sepeda motor. Petugas kemudian menghentikan motornya.
Begitu mengetahui telah dikepung petugas kepolisian, tersangka kemudian membuang barang berupa bekas bungkus rokok yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya tersangka melarikan diri serta bersembunyi di kamar mandi rumah milik warga di sekitar lokasi penangkapan.
Petugas harus bersabar menunggu beberapa jam saat mulai melakukan upaya penangkapan sampai membawa tersangka ke Mapolsek Kota Kediri.
"Tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah dibawa ke Mapolsek Kota Kediri untuk proses lebih lanjut," jelas Kompol Kamsudi.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya, sebuah plastik klip kecil berisi sekitar 0,14 gram diduga sabu-sabu.
Selain itu sebuah HP warna hitam, uang tunai Rp 200.000, sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol AG 6303 XS dan sebuah bekas bungkus rokok tempat menyimpan sabu- sabu.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(didik mashudi)
kasus narkotika jenis sabu-sabu
Kecamatan Pesantren
Kediri
Januar AS
Didik Mashudi
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunJatim
Berita Kediri Terkini
Ramalan Zodiak Besok Kamis, 4 Maret 2021: Cancer Jadi Lebih Optimis, Aquarius Rencanamu Kacau Balau |
![]() |
---|
Penampakan Ririe Fairus Datangi Sidang, Emak-emak 'Ghibahin' Istri Ayus: Oh ini Korban Nissa Sabyan |
![]() |
---|
Gus Baha : Sikapi Orang Mati Karena Oplosan dan Bunuh Diri, Wajibkah Dishalati |
![]() |
---|
Fix Tak Akan Ada Warisan, Teddy Lewati Jatuh Tempo Balikin Aset Lina, Iky Tegas Jalur Hukum: Kelarin |
![]() |
---|
Wulan Guritno Ungkap Rahasia Kencangkan Otot Miss V Miliknya, 'Ditahan', Resep dari Sang Nenek |
![]() |
---|