Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Grup Tik Tok Viens Boys di Madiun
Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerumunan jumpa fans grup Tik Tok asal
Reporter: Rahadian Bagus | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Tim Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota, akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerumunan jumpa fans grup Tik Tok asal Solo, Viens Boys.
Tiga tersangka tersebut yaitu, dua orang dari manajemen Restoran I-Club berinisial RMA dan BI, serta satu orang dari manajemen grup Tik Tok Viens Boys berinisial LM.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, ketika dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021) mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka setelah menggelar hasil pemeriksaan saksi-saksi pekan lalu.
• Kepala Stasiun Kereta Api Kediri Sebut Ada Kenaikan Penumpang Jelang Imlek di Masa Pandemi Covid-19
Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan alat bukti untuk menjerat tiga tersangka dalam kasus kerumunan di Restoran I-Club yang beralamat di Jalan Bali Kota Madiun, yang terjadi pada Minggu (24/1/2021).
“Dari penyidikan yang kami lakukan, Polres Madiun Kota telah menetapkan tiga tersangka yakni BI, RMA dan LM,” kata Fatah.
Menurut Fatah, BI dan RMA berperan sebagai orang yang menginisiasi jumpa fans di Restoran I-Club. Begitu juga dengan, manajer artis tik tok Viens Boys berinisial LM, yang berperan sama.
Fatah mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah memanggil ketiganya dan memeriksa sebagai tersangka. Ketiganya
dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun.
Dia menuturkan, meski berstatus tersangka, tidak dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Dalam waktu dekat polisi segera melimpahkan berkas ketiga tersangka ke jaksa penuntut umum Kejari Kota Madiun.
“Kami upayakan pemberkasan secepatnya,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun Kota menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana kekerantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan grup artis TikTok asal Solo, ViensBoys, yang menggelar jumpa fans di Restoran I-Club Madiun, Minggu (24/1/2021).
Dugaan tindak pidana itu ditemukan setelah polisi memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi polisi menemukan adanya pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Apalagi, di Kota Madiun masih diberlakukan PPKM,” kata Kapolres Madiun Kota AKBP I Dewa Putu Eka Dharmawan di Madiun, Senin (25/1/2021).
Dewa menjelaskan, pihaknya sudah belasan saksi yang diperiksa terdiri dari sepuluh anggota ViensBoys dan dua manajernya. Selain itu, polisi juga memeriksa manajemen I-Club selaku pengelola tempat. (rbp)
Viens Boys
kasus kerumunan jumpa fans
Madiun
TikTok
AKP Fatah Meilana
Januar AS
Rahadian Bagus
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunJatim
berita Madiun terkini
Lafal Dzikir Pagi Hari Tulisan Arab Latin dan Artinya, Mudah Dibaca, Hati Tentram Berlimpah Berkah |
![]() |
---|
PELUANG BAIK 5 Shio Hari Ini Sabtu, 27 Februari 2021: Asmara hingga Karier, Kerbau Cuan Tak Terduga |
![]() |
---|
BERITA TERPOPULER JATIM: Sosok Bupati Sanusi hingga Reaksi Gus Baha Soal Gelar Pahlawan ke Mbah Moen |
![]() |
---|
Dendam Hati Ibu Putrinya Jelang Nikah Dibunuh Oknum Polisi 'Nyawa Balas Nyawa', Korban Lain Parah |
![]() |
---|
Fakta Ayus & Nissa Sabyan Pesan Kamar Terungkap, Sosok Pemesan Akui Kedekatan: di Belakang Gak Tahu |
![]() |
---|