Polres Kediri Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Sebuah Rumah Kos Ngasem Kediri
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri tangkap Suhadi warga Desa Mojosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri
Reporter: Farid Mukarrom | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri tangkap Suhadi warga Desa Mojosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
Suhadi ditangkap karena melakukan pengedaran narkoba di rumah kos Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dari informasi yang diterima oleh petugas anti narkoba.
"Kami dapat informasi bahwa di wilayah hukum Polres Kediri digunakan transaksi jual beli narkoba. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan untuk mendatangi lokasi," ungkapnya kepada SURYA.CO.ID Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Menko PMK Kunjungi Surabaya, Muhadjir Effendy Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen
Kemudian saat datang di TKP petugas mencurigai ada seseorang gerak geriknya mencurigakan yang diduga akan melakukan aksi transaksi.
"Tidak membuang waktu, petugas melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan penggeledahan di kamar kosnya," tutur Kasubag Humas Polres Kediri.
Menurut AKP Budi hasil penggeledahan, petugas anti narkoba berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,14 gram.
"Kami juga sita satu plastik klip berisi pil inex dengan total 0,72 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, 31 butir pil alprazolam, satu bong, satu korek api gas, dua sendok narkotika jenis sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik, 6000 ribu butir pil dobel L," jelas Kasubag Humas Polres Kediri.
Masih kata AKP Budi bahwa semua barang bukti yang disita oleh polisi ini dikemas ke dalam enam botol plastik dan satu ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
"Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri, namun berhasil digagalkan oleh Polres Kediri," ucapnya.
Setelah berhasil menangkap dan menyita barang bukti, kata Ratmoko, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60, 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," pungkas Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Ratmoko.
pengedaran narkoba di rumah kos
Ngasem
Kediri
Desa Tugurejo
Januar AS
Farid Mukarrom
Tribun Jatim
TribunJatim
TribunJatim.com
Berita Kediri Terkini
Mayangsari Gemas Dicap Pelakor Senior, Meski Ikut Rasakan Uang Rp 28 Triliun Suami? Ada yang Memulai |
![]() |
---|
Istri Mengaku Selingkuh Dengan Suami Orang, Pria Asal Kencong Bacok Tetangga Hingga Tewas |
![]() |
---|
Fantasi Adegan Dewasa Rizky Billar Bukan Lesty, Padahal Hendak Nikah, Gilang: Berarti Lu Gak Nafsu? |
![]() |
---|
Sinyal Rujuk Makin Kuat, Gading Akui Sayang Gisel Sampai Kapanpun, Wijin Pelarian? 'Tak Tergantikan' |
![]() |
---|
Parahnya Penyakit Nia Ramadhani, Pantas Aburizal Langsung 'Turun', Manajer: Istri Ardi Ditegur Tuhan |
![]() |
---|