15 Narapidana di Lapas Mojokerto Sujud Syukur Dapat Asimilasi Covid-19
Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas-IIB Mojokerto mendapat asimilasi Covid-19.
Reporter : Mohammad Romadoni | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sebanyak 15 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Klas-IIB Mojokerto mendapat asimilasi Covid-19.
Mayoritas WBP yang memperoleh asimilasi Covid-19 tersebut adalah narapidana yang sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya.
Adapun 15 narapidana tersebut di antaranya 13 laki-laki dan dua perempuan yang terjerat kasus tindak pidana penipuan dan narkotika.
Mereka sujud syukur setelah dapat menghirup udara bebas di lantai halaman Lapas Klas-IIB Mojokerto yang bersamaan hujan gerimis, Rabu (17/2/2021) sore.
Seorang narapidana ZN (28) warga Kecamatan Trawas mengaku bersyukur dapat bebas dari penjara lebih cepat dari masa hukumannya yang akan berakhir pada Mei 2021. Dia divonis hukuman 2 tahun enam bulan sudah menjalani sekitar 18 bulan kurungan penjara di Lawas Klas-IIB Mojokerto.
"Saya sangat senang karena belum waktunya pulang (Bebas, Red) bisa pulang lebih cepat dan kumpul bersama keluarga," ungkapnya, Rabu (17/2).
Baca juga: Rumah di Waru Sidoarjo ini Akan Dieksekusi, Penghuni Menghadang dengan Tombak
Baca juga: Kekasih Valentino Rossi Blak-blakan Soal Sifat Asli The Doctor di Luar Lintasan Balap
Baca juga: Lengser Jadi Bupati Mojokerto, Pungkasiadi Kembali Menjadi Pengusaha Ditambah Takmir Masjid
Dia berencana setelah keluar dari penjara akan berkumpul bersama keluarga dan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan. Setelah itu, ia akan bekerja membuka usaha makanan dan Warkop. Meski sudah mendapat asimilasi, ia akan tetap dikenakan wajib lapor ke petugas Lapas satu kali dalam sepekan.
"Kami disarankan agar tidak kemana-mana sampai dua pekan dan dianjurkan tetap di rumah sampai (Masa Hukuman, Red) selesai dan wajib lapor satu pekan minggu sekali," bebernya kepada TribunJatim.com.
Kasie Binadik dan Giatja (Bimbingan Narapidana dan kegiatan kerja) Lapas Klas-IIB Mojokerto, Bayu Noviyanto (33) mengatakan program asimilasi diberikan kepada para WBP yang memenuhi syarat sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Program asimilasi ini merupakan hak integrasi narapidana dalam pencegahan dan penanggulangan penyebaran Pandemi Covid-19.
program asimilasi Covid-19
Lapas Klas II-B Mojokerto
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Kabupaten Mojokerto
Berita Mojokerto Terkini
Yoni Iskandar
Mohammad Romadoni
Tak Ada Arti 9 Tahun Temani Ayus, Ririe Mantap Cerai, Kondisinya Kini Pilu, Nissa Cuma Sebut ‘Ujian’ |
![]() |
---|
Gus Baha Tanggapi Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk KH Maimoen Zubair |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah di Surabaya Terbakar, Ibu dan Anak Tewas, Tak Sempat Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Polisi Cekik 2 Gadis Sekaligus sampai Tewas, Korban sempat Minta Tolong, Ada Luka di Bagian Intimnya |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Alasan Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus hingga Sejoli Berhubungan Intim di Taman |
![]() |
---|