Residivis Tak Kapok Dipenjara, Maling Sepeda Angin di Surabaya Ngaku Terdesak Kebutuhan Hidup
Nur Eko Cahyono (22) warga Mulyorejo Selatan Gang I/8 Surabaya kembali untuk kali keduanya menghuni hotel prodeo karena kelakuannya sendiri
Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nur Eko Cahyono (22) warga Mulyorejo Selatan Gang I/8 Surabaya kembali untuk kali keduanya menghuni hotel prodeo karena kelakuannya sendiri.
Nur Eko kembali mencuri sepeda angin bermerek setelah sempat ditahan pada Mei 2020 lalu oleh Polsek Sukolilo Surabaya karena kasus serupa.
"Saya terpaksa. Ibu saya sakit. Kerjaan sebagai jukir sepi. Akhirnya ya mencuri lagi," akunya sambil menahan sakit akibat kakinya tertembus peluru panas polisi.
Penangkapan Tersangka bermula saat polisi mencurigai gerak gerik Nur Eko bersama temannya A dan DK (DPO) saat mendorong sepeda pada malam hari.
Baca juga: Cerita Para Miliarder Baru di Tuban Usai Terima Uang Jual Tanah Dari Kilang Pertamina
Saat didekati, tersangka langsung mencoba kabur,sedang dua temannya menggeber motornya.
"Kami tangkap setelah mencuri. Karena kami dekati tiba-tiba mereka hendak kabur," beber Kapolsek Rungkut, Kompol Hendry Ibnu Indarto didampingi Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, Rabu (17/2/2021).
Saat dikejar, Eko tak malah berhenti, ia bahkan nekat lari ke arah semak-semak hingga terpaksa ditembak kakinya.
Saat ditangkap dan dikeler ke rumahnya, polisi menemukan sebuah sepeda polygon X Strada Putih Merah.
Selain itu sepeda yang dicuri saat kejadian juga turut diamankan polisi yakni Polygon Cleo hitam.