Resmi Jadi Plh Bupati Gresik, Begini Respon Abimanyu Ponco Atmojo
Abimanyu Ponco Atmojo resmi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gresik usai menerima surat keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Reporter : Willy abraham | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Abimanyu Ponco Atmojo resmi menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gresik usai menerima surat keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait penunjukan Sekda sebagai Plh di Gedung Negara Grahadi, Selasa (16/2/2021) malam.
Kabupaten Gresik merupakan satu dari 17 daerah di Jawa Timur yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tanggal 17 Februari 2021. Artinya, Abimanyu menjadi Plh Bupati Gresik setelah hari terakhir masa jabatan Sambari Halim Radianto dan Mohammad Qosim memimpin Kabupaten Gresik.
Masa jabatannya, sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik.
Abimanyu saat dikonfirmasi mengaku selama bertugas di Gresik sebagai Pj Sekda, semuanya berjalan baik. Mendapat amanah sebagai Plh Bupati Gresik, pihaknya akan berusaha maksimal menjalakan tugas sebaik-baiknya.
"Amanah dilaksanakan secara baik, Plh kewenangan terbatas, melaksanakan amanah ini dengan baik, bari dari selaku Pj Sekdanya maupun Plh Bupatinya," kepada TribunJatim.com.
Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Begini Respon Bupati Gresik Terpilih Gus Yani
Baca juga: Gus Baha Ngaji Selalu Bawa Kitab, Ini Alasannya
Baca juga: Banjir Masih Mengepung Sidoarjo, Pemerintah Siapkan Pengungsian untuk Warga
Selama ini Abimanyu merupakan penjabat (Pj) Sekda Gresik. Namun, mulai hari ini dirinya bakal menjabat tiga posisi sekaligus. Yakni, Asisten III Pemprov Jatim sebagai pejabat definitif, Pj Sekda hingga ada Sekda definitif, dan Plh Bupati.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya, penunjukan Plh Bupati dan Plh Wali Kota ini dilakukan menindaklanjuti kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri yang memutuskan untuk penundaan pelantikan bupati wali kota terpilih dan masa berakhirnya jabatan wali kota dan bupati di Jawa Timur.
Pasca Pilkada serentak, pasangan calon kepala daerah terpilih tidak bisa dilakukan sesuai dengan akhir masa jabatan pada tanggal 17 Februari 2021.
Dari 19 daerah di Jatim yang melaksanakan Pilkada serentak, 17 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di tanggal 17 Februari 2021.
"Maka hari ini kita menyerahkan 16 SK penunjukan sekda kabupaten kota sebagai Plh bupati dan Plh walikota," terangnya.
Wagub Emil menegaskan bahwa Sekda yang ditunjuk sebagai Plh Bupati dan Plh Wali Kota melaksanakan tugas rutin sehari-hari bupati dan walikota.
"Plh bupati dan plh walikota melaksakan tugas rutin pemerintahan. Bukan termasuk membuat kebijakan dan keputusan yang bersifat strategis, seperti pergantian personel, perizinan, penganggaran dan lain-lain," tegasnya kepada TribunJatim.com..
Selain itu ia berpesan kepada para Plh Bupati dan Plh Walikota untuk mengawal pengendalian covid-19. Dimana saat ini masih berlaku pelaksanaan PPKM Mikro.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Abimanyu Ponco Atmojo
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Gresik
Yoni Iskandar
TribunJatim.com
Sudah 2 Tahun Nikah, Syahrini Pernah Ngamuk Ditanya Kapan Hamil, Kini Akui Tubuh Tak Seperti Dulu |
![]() |
---|
Gus Baha Tanggapi Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk KH Maimoen Zubair |
![]() |
---|
Tak Ada Arti 9 Tahun Temani Ayus, Ririe Mantap Cerai, Kondisinya Kini Pilu, Nissa Cuma Sebut ‘Ujian’ |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah di Surabaya Terbakar, Ibu dan Anak Tewas, Tak Sempat Selamatkan Diri |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Alasan Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus hingga Sejoli Berhubungan Intim di Taman |
![]() |
---|