Tengah Malam Masuk Ke Hutan, Warga Ponorogo Diringkus Polisi Setelah Curi Kayu Jati Milik Perhutani
Sarimo (59) diringkus petugas Polsek Sampung, Ponorogo setelah ketahuan mencuri kayu jati dari hutan Perhutani di wilayah Desa Nglurup, Kecamatan
Reporter: Sofyan Arif Candra | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sarimo (59) diringkus petugas Polsek Sampung, Ponorogo setelah ketahuan mencuri kayu jati dari hutan Perhutani di wilayah Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kapolsek Sampung, Iptu Marsono menyebutkan Sarimo mulai mencuri kayu jati di petak 76-i RPH Sampung sejak bulan Desember 2020 lalu.
Dari aksinya ia berhasil menebang lima pohon Jati dengan diameter 30-35 cm.
Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya tersebut seorang diri.
Baca juga: Pembagian Dana Hibah Rp 500 Ribu Bagi Tiap RT di Kota Malang Dapat Diambil di Tiap Kelurahan
"Pelaku ini masuk ke hutan jam 12 malam sendirian membawa gergaji biasa bukan mesin, sehingga tidak ada suara," ucap Marsono, Kamis (18/2/2021).
Dalam satu hari, ia bisa menebang satu hingga dua pohon lalu dipotong-potong dan disembunyikan di saluran air.
Setelah berhasil menebang lima pohon Jati, ia membawa kayu tersebut ke rumahnya yang juga masih berada di Desa Nglurup.
"Rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk memperbaiki rumahnya sendiri," jelasnya.
Kayu-kayu tersebut di potong dengan berbagai ukuran dan disembunyikan di belakang rumahnya serta ditutupi dedaunan agar tidak terlihat.
Namun Unit Reskrim Polsek Sampung bersama Perhutani RPH Sampung beserta Petugas Polhutmob berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada Rabu (17/2/2021).
barang bukti yang dimaksud berupa 10 batang kayu jati berukuran 400 cm x 8 cm x 12 cm.
Lalu 17 batang kayu jati berukuran 400 cm x 4 cm x 6 cm, 3 ikat dan per ikatnya berisi 10 batang kayu jati berukuran 300 cm x 2 cm x 4 cm, 1 buah gergaji dengan pegangan dari kayu, dan 1 buah sabit.
"Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 5.510.000," lanjut Marsono.
Pelaku sendiri terancam dijerat dengan pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
ketahuan mencuri kayu jati dari hutan
Kecamatan Sampung
Ponorogo
Perhutani
Januar AS
Sofyan Arif Candra
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunJatim
berita Ponorogo terkini
MUJUR 7 Shio Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Anjing Pencapaian Bagus, Cek Warna Keberuntungamu! |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Orang Tua Nissa Sabyan Dikuak Tetangga: Malu, 1 Komplek Terimbas, Desak Klarifikasi |
![]() |
---|
Kebelet Tuntaskan Hasrat, Sejoli Muda-mudi Nekat Berhubungan Intim di Taman, Banyak Anak-anak Nonton |
![]() |
---|
Bak Pacaran, Foto Fadel Islami & Putri Sulung Muzdalifah 'Romantis', Nasib Mbak Muz Disorot: Ya Gini |
![]() |
---|
Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui |
![]() |
---|