2 Anggota Okum LSM Diringkus Polres Sampang, Diduga Lakukan Pemerasan Ratusan Juta Rupiah
Dua oknum anggota LSM diringkus Polres Sampang. Keduanya ditangkap di warung Kelurahan Polagan, diduga lakukan pemerasan senilai ratusan juta rupiah.
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Dua oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura terkena Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Sampang.
Informasi yang dihimpun oleh TribunJatim.com, dua oknum tersebut berinisial R dan A.
Keduanya diamankan di salah satu warung kopi tepatnya, Jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang pada Sabtu (20/2/2021), malam.
Baca juga: Harap Nganjuk Tak Banjir Lagi, Warga Bersama Pemerintah Desa Perbaiki Sungai Kuncir yang Ambrol
Baca juga: PPKM Mikro di RW 06 Kelurahan Lowokwaru, Perketat Aturan Tamu Masuk: Wajib Lapor
Diduga keras keduanya terlibat kasus pemerasan terhadap seseorang warga Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Tak tanggung-tanggung, nominal yang diminta oleh kedua oknum tersebut mencapai ratusan jutaan rupiah.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz membenarkan dnegan adanya penangkapan oknum LSM tersebut.
Kendati demikian, pihaknya enggan berkomentar banyak lantaran saat ini masih dalam proses pengembangan.
"Saat ini masih proses pendalaman, jadi tunggu saja hasilnya," ujarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Bayi Terlantar di Masjid Desa Kutu Kulon Jadi Anak Negara, Dinsos Ponorogo Pastikan Kondisinya Sehat
Baca juga: Orang Asing Ramai-ramai Datangi Kampung Miliarder Tuban, Tawaran Menggiurkan, Mobil Hjngga Umrah