Edarkan Pil Koplo di Kalangan Pemuda Desa, AH Pekerja Swasta Nganjuk Diringkus Polisi
Pekerja swasta nganjuk pengedar pil koplo di kalangan pemuda desa Kabupaten Nganjuk diamankan polisi. Ada barang bukti 111 Double L.
Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan menyimpan pil koplo jenis Double L, AH (39) pekerja swasta diringkus Polisi.
Tersangka warga Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Dari tangan tersangka AH, diamankan barang bukti 111 butir pil koplo dan uang tunai diduga hasil penjualan pil koplo Rp 30 ribu.
Baca juga: Duel Kakek di Bojonegoro Berujung Maut, Gara-gara Tuduhan Selingkuh dengan Istri Tetangga
Baca juga: Karta Kauman Sukses Gelar Pasar Heppiii dan Berikan Donasi ke Janda Lansia
Kapolsek Loceret Polres Nganjuk, Iptu Laksono Setiawan didampingi Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar pil koplo berawal dari informasi masyarakat.
Dimana saat itu ada tiga orang pemuda desa yang nongkrong di depan SPBU Desa Candi, Kecamatan Loceret, mereka diduga sedang mabuk miras dan pil koplo.
"Informasi itupun langsung ditindaklanjuti tim Patroli yang sedang melakukan operasi yustisi di sekitar lokasi tersebut," kata Laksono Setiawan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Motor Konsumen Keluar Api Usai Diisi Bensi, SPBU Watulonggo Kebakaran, Alami Kerugian Rp 300 Juta
Baca juga: Mengenal Sel Tikus, Pablo Benua & Galih Ginanjar Pernah Mendekam di Sana, Ukurannya Cuma 1x2 Meter
Tim Patroli Polsek Loceret, dikatakan Laksono Setiawan, betul adanya menjumpai tiga pemuda dalam kondisi mabuk.
Saat itu juga, dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pemuda tersebut. Dan dari saku salah satu pemuda ditemukan 16 butir pil koplo.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pemuda tersebut, pil koplo tersebut didapatkan dari tersangka AH.
"Tim Patroli Reskrim Polsek Loceret langsung mendatangi rumah tersangka AH dan melakukan pengamanan barang bukti 95 butir pil koplo," ucap Laksono Setiawan.
Tersangka AH, ungkap Laksono Setiawan, terancam dijerat dengan UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan tersangka pengedar pil koplo tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pihaknya, tambah Laksono Setiawan, tetap mengharapkan masyarakat untuk secepatnya memberikan informasi kepada Polisi apabila menjumpai kegiatan peredaran narkoba di lingkunganya masing-masing.
"Dan jajaran Polsek Loceret Polres Nganjuk akan secepatnya menindaklanjuti informasi masyarakat untuk mengamankan dan menindak pengedar narkoba," tutur Laksono Setiawan.
pil koplo
Double L
Kelurahan Mangundikaran
Kecamatan Nganjuk
Kabupaten Nganjuk
Kapolsek Loceret
Polres Nganjuk
Iptu Laksono Setiawan
AKP Rony Yunimantara
operasi yustisi
Achmad Amru Muiz
Heftys Suud
berita jatim
Tribun Jatim
berita Nganjuk terkini
TribunJatim.com
Tak Ada Arti 9 Tahun Temani Ayus, Ririe Mantap Cerai, Kondisinya Kini Pilu, Nissa Cuma Sebut ‘Ujian’ |
![]() |
---|
Gus Baha Tanggapi Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk KH Maimoen Zubair |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah di Surabaya Terbakar, Ibu dan Anak Tewas, Tak Sempat Selamatkan Diri |
![]() |
---|
Polisi Cekik 2 Gadis Sekaligus sampai Tewas, Korban sempat Minta Tolong, Ada Luka di Bagian Intimnya |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Alasan Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus hingga Sejoli Berhubungan Intim di Taman |
![]() |
---|