Beda Anak Adopsi di Mata Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Begini Penjelasan PA Surabaya
Pengajuan orang tua asuh di Dinsos Jatim meningkat. Humas Pengadilan Agama Surabaya, Wachid Ridwan beber beda hak asuh dan adopsi.
Reporter : Syamsul Arifin | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengajuan orang tua asuh di Dinsos Jatim meningkat.
Tercatat pada Bulan Februari di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Dinsos Jatim, ada 57 bayi dan balita disana.
Disamping itu, ada 200 calon orang tua asuh yang menanti persetujuan.
Mengenai hal ini, bagaimana status calon anak asuh tersebut dalam nasab dan pembagian waris?
Apakah termasuk kategori anak angkat atau adopsi?
Baca juga: Gladi Bersih Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih Secara Virtual
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Satru Denny Caknan feat Happy Asmara: Tulung Percoyo Aku Sayang Awakmu
Mengingat pengajuan proses administrasi juga dilakukan di Pengadilan.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Wachid Ridwan memberikan pengertian terkait hak asuh, adopsi dan pengangkatan (anak).
Dalam agama Islam adopsi disebut Tabanni. Sedangkan hak asuh istilahnya adalah Hadhanah.