Jaga Estetika Dan Ketenteraman Kota Nganjuk, Satpol PP Tertibkan Reklame Rusak Dan Reklame Ilegal
Satpol PP Pemkab Nganjuk tertibkan reklami tidak berizin (ilegal), masa izin habis, dan rusak. Selain itu, penertiban reklame tersebut
Reporter : Achmad Amru Muiz | Editor : Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Jaga keindahan Kota Nganjuk, Satpol PP Pemkab Nganjuk tertibkan reklami tidak berizin (ilegal), masa izin habis, dan rusak. Selain itu, penertiban reklame tersebut juga sebagai implementasi penegakan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Sutikno mendampingi Kasatpol PP Pemkab Nganjuk, Abdul Wakid mengatakan, ada titik utama penertiban reklame di Kota Nganjuk. Yakni reklame di jalan Yos Sudarso, di wilayah Sukomoro, dan di Terminal Lama Kota Nganjuk.
"Umumnya reklame yang ada di tiga titik tersebut selain habis masa izinya dan juga kondisi rusak sehingga membahayakan masyarakat," kata Sutikno, Selasa (23/2/2021).
Dijelaskan Sutikno, sebenarnya sebelum dilakukan razia reklame pihaknya bersama dinas perizinan Pemkab Nganjuk sudah mengirimkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada pemilik papan reklame. Bagi pemilik yang memperhatikan surat pemberitahuan dan peringatan tersebut sudah langsung menindaklanjuti dengan memperpanjang perizinan atau mencopot sendiri reklame yang masa izinya habis.
Baca juga: WASPADA! SMS Penipuan Bantuan Dana dari BPJS Kesehatan, Kepala KC Kediri: Cermati Laman Resmi
Baca juga: Identitas Mayat Wanita Yang Ditemukan di Sendang Sumber Tutup Masih Misterius
Baca juga: Fitri Tersingkir di Indonesian Idol Top 8, Padahal Dipuji Maia karena Punya Teknik Ini: Sudah Bagus
"Seperti papan reklame di wilayah Sukomoro yang telah diturunkan sendiri oleh pemilik karena izinya habis sebelum dilakukan penertiban," ucap Sutikno.
Memang, diakui Sutikno, pemasangan reklame dengan terlebih harus memiliki izin tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disamping itu, pemasangan reklame harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan untuk estetika Kota Nganjuk serta menghindari terganggunya ketenteraman serta ketertiban masyarakat.
"Untuk itulah, anggota Satpol PP senantiasa melakukan pemantauan terhadap keberadaan reklame yang terpasang di Kota Nganjuk dan wilayah Kabupaten Nganjuk. Bila ada reklame yang pemasanganya tidak memenuhi ketentuan atau tidak berizin maka akan dilakukan penertiban dengan pencopotan," tutur Sutikno kepada TribunJatim.com.
Satpol PP Pemkab Nganjuk
Kota Nganjuk
TribunJatim.com
razia papan reklame
Yoni Iskandar
berita Nganjuk terkini
Sudah 2 Tahun Nikah, Syahrini Pernah Ngamuk Ditanya Kapan Hamil, Kini Akui Tubuh Tak Seperti Dulu |
![]() |
---|
Gus Baha Tanggapi Wacana Gelar Pahlawan Nasional Untuk KH Maimoen Zubair |
![]() |
---|
Tak Ada Arti 9 Tahun Temani Ayus, Ririe Mantap Cerai, Kondisinya Kini Pilu, Nissa Cuma Sebut ‘Ujian’ |
![]() |
---|
Detik-detik Rumah di Surabaya Terbakar, Ibu dan Anak Tewas, Tak Sempat Selamatkan Diri |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Alasan Bripka CS Tembak TNI Pratu Martinus hingga Sejoli Berhubungan Intim di Taman |
![]() |
---|