Lanjutan Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen WNA Kanada di PN Malang, Terdakwa Minta Tak Dijatuhi Hukuman
Pemalsuan dokumen yang dilakukan WNA asal Kanada, Khan A Ahmad sudah memasuki persidangan. Kini memasuki tahap pembelaan terdakwa.
Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan WNA asal Kanada, Khan A Ahmad sudah memasuki persidangan.
Bahkan jalannya persidangan telah memasuki tahap pembelaan terdakwa.
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa tersebut, dilaksanakan Senin, (22/2/2021) pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Kelas I Malang.
Baca juga: 2 Pekan PPKM Mikro Kota Batu Berdampak Positif di 3 Kecamatan: 2 Masuk Zona Kuning, Satu Hijau
Baca juga: Gerai Masker Gratis di Sumenep Sepi Peminat, Polisi: Sudah Lelah, Covid Ini Cukup Panjang
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, terdakwa Khan A Ahmad dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta, subsider tiga bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, M Heriyanto mengatakan, pihak terdakwa keberatan dengan tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
"Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta, untuk tidak dijatuhi hukuman. Dan berdasarkan keterangan dari kuasa hukum terdakwa, perkara ini hanya merupakan kesalahan administrasi saja dan bukan tindak pidana keimigrasian," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Meski begitu pihaknya menampung pembelaan dari terdakwa. Dan ia menyampaikan bahwa perkara tersebut masih belum bisa diputuskan.
Baca juga: Pamit Kerja Tapi 2 Hari Tak Pulang, Buruh Tani Dusun Beji Magetan Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan
Baca juga: Mobil Agya Nyungsep di Sungai Jemursari, Pengemudi Kendarai Mobil Sambil Main Handphone
"Untuk keputusan belum ada, kami masih menampung pembelaan dari terdakwa, melalui kuasa hukumnya itu. Kami masih melakukan pendalaman atas pembelaan tersebut," jelasnya.
Selanjutnya terdakwa Khan A Ahmad masih akan menjalani persidangan, setidaknya dua kali sidang.
"Kemungkinan sekitar dua sidang lagi, barulah kemudian akan kami putuskan kasus ini," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Kanada ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Kamis (17/12/2020).
WNA yang bernama Khan A Ahmad ditangkap karena diduga melakukan pemalsuan dokumen, dan data persyaratan dalam pengajuan permohonan izin tinggal.
Akibat perbuatannya tersebut, Khan A Ahmad dikenakan pasal 123 huruf (a) Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.