Pemuda Kandangan Edarkan Narkoba Diringkus Polres Kediri, Simpan 10 Jenis Paket Sabu di Kamar Kos
Warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri ditangkap terkait kasus peredaran narkoba. Simpan 10 jenis paket sabu di kamar kosnya.
Reporter: Didik Mashudi | Editor: Heftys Suud
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Upaya pencegahan peredaran narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Kediri.
Terbaru, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pelaku pengedar narkoba diketahui bernama Abimanyu Ihza Mahendra, warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Baca juga: Beda Anak Adopsi di Mata Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, Begini Penjelasan PA Surabaya
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Satru Denny Caknan feat Happy Asmara: Tulung Percoyo Aku Sayang Awakmu
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Ratmoko mengatakan bahwa pelaku ditangkap di rumah kos di Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
"Jadi setelah kami dapat informasi dari seorang pelaku pengedar narkoba yang sudah ditangkap. Anggota kami dari Polres bergegas amankan tersangka di dalam sebuah kamar kos," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (23/2/2021).
Saat ditangkap, pihak jajaran Polres Kediri berhasil sita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang siap diedarkan.
"Dari tangan tersangka kita amankan 10 plastik, terdiri dari enam plastik berisi 0,62 gram, tiga plastik berisi 0,64 gram, dan satu plastik berisi 0,62," jelas Kasubag Humas Polres Kediri.
Baca juga: Dinkes Ponorogo Terima 14.200 Dosis Vaksin Covid-19 Sinovac untuk Gelombang Kedua
Baca juga: Berikut 16 Syarat Pengelola Wisata Tulungagung yang Ajukan Izin Kembali Beroperasi di Masa Pandemi
"Selain itu kita juga amankan sebuah ponsel yang diduga sebagai sarana transaksi narkoba," imbuh AKP Budi Ratmoko.
Berdasarkan hasil interogasi sementara bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang rekannya dan rencana akan diedarkan.
"Informasi dari tersangka akan terus kita kembangkan. Untuk kembangkan kasus peredaran narkoba ini di wilayah hukum Polres Kediri," beber AKP Budi Ratmoko.
Guna kepentingan penyidikan pelaku harus menginap dan merasakan dinginnya ruang tahanan Mapolres Kediri.
"Tersangka kita kenakan dengan Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutur AKP Budi Ratmoko.
AKP Budi Ratmoko juga terus menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa pihaknya akan terus melakukan pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri.
peredaran narkoba
Polres Kediri
Desa Kandangan
Kecamatan Kandangan
Kabupaten Kediri
AKP Budi Ratmoko
TribunJatim.com
Farid Mukarrom
Heftys Suud
berita jatim
Tribun Jatim
Berita Kediri Terkini
MUJUR 7 Shio Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Anjing Pencapaian Bagus, Cek Warna Keberuntungamu! |
![]() |
---|
Kebelet Tuntaskan Hasrat, Sejoli Muda-mudi Nekat Berhubungan Intim di Taman, Banyak Anak-anak Nonton |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Orang Tua Nissa Sabyan Dikuak Tetangga: Malu, 1 Komplek Terimbas, Desak Klarifikasi |
![]() |
---|
Bak Pacaran, Foto Fadel Islami & Putri Sulung Muzdalifah 'Romantis', Nasib Mbak Muz Disorot: Ya Gini |
![]() |
---|
Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui |
![]() |
---|