Rusak Kunci Kontak Sepeda Motor, Petani Asal Pasongsongan Sumenep Ditangkap Polisi
Seorang petani asal Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep bernama Agus Salim ditangkap polisi pada hari Senin (22/2/2021) 09.00 WIB
Reporter : Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Seorang petani asal Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep bernama Agus Salim ditangkap polisi pada hari Senin (22/2/2021) 09.00 WIB.
Lelaki yang berusia 38 tahun ini diduga melakukan pencurian sepeda motor di lokasi parkir yang terletak di halaman Kampus IDIA di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan kejadian ini dan saat ini tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Unit Resmob Polres Sumenep mengamankan seorang petani bernama Agus Salim yang diduga pelaku pencurian sepeda motor," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (22/2/2021) pukul 21.06 WIB.
Baca juga: Soekarno Gagal Kabur Kala Soeharto Berkuasa, Ajudan Sebut karena 1 Hal hingga Pesan untuk Megawati
Polisi menangkap tersangka ini katanya, di dalam pekarangan milik bapak H. Yusuf di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Bagaiaman tersangka bisa ditangkap di pekarangan milik H. Yusif, mantan kapolsek kota Sumenep ini tidak menjelaskan secara detail hal tersebut.
Namun pihaknya mengungkapkan, setelah di lakukan introgasi, tersangka mengaku melakukan pencurian sepeda motor bersama saudara nya bernama Maimun.
Maimun diketahui berasal Desa Larangan, Kecamatan Ganding Sumenep.
Pengakuan dari tersangka Agus Salim pada polisi, melakukan pencurian ini bersama tersangka Maimun.
"Tersangka Maimun ditangkap Polres Pamekasan," tambahnya.
Menurut keterangan tersangka Agus Salim ini katanya, yang mengambil dan merusak kunci kontak sepeda motor Maimun.
"Sedangkan tersangka Agus Salim menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor beat lawas warna merah," katanya.
Untuk barang bukti yang sudah di sita berupa sepeda motor vario 150 cc warna putih tahun 2016 nopol A 2637 SH.
"Tersangka dikenakan pengetrapan pasal 363 KUH Pidana," katanya.
pencurian sepeda motor
Kecamatan Pasongsongan
Sumenep
Madura
Januar AS
Ali Hafidz Syahbana
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunJatim
berita Madura terkini
MUJUR 7 Shio Hari Ini Kamis, 25 Februari 2021: Anjing Pencapaian Bagus, Cek Warna Keberuntungamu! |
![]() |
---|
Kondisi Pilu Orang Tua Nissa Sabyan Dikuak Tetangga: Malu, 1 Komplek Terimbas, Desak Klarifikasi |
![]() |
---|
Kebelet Tuntaskan Hasrat, Sejoli Muda-mudi Nekat Berhubungan Intim di Taman, Banyak Anak-anak Nonton |
![]() |
---|
Bak Pacaran, Foto Fadel Islami & Putri Sulung Muzdalifah 'Romantis', Nasib Mbak Muz Disorot: Ya Gini |
![]() |
---|
Penyebab Utama Soeharto Makamkan Soekarno di Blitar, Megawati Sebut Keluarga Tak Setujui |
![]() |
---|