Antisipasi Kebocoran Retribusi Parkir di Kota Batu, Laporan Jukir ke Dishub Bakal Lewat Rekening
Untuk mengantisipasi kebocoran retribusi parkir di Kota Batu, laporan jukir ke Dishub akan lewat rekening.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
"Ketika semua jadi sistem, jadinya efektif dan efisien. Tentu saja kerja menjadi lebih ringan dan transparan. Mudah-mudahan peningatakannya efisien," kata Dewanti.
Baca juga: Soal Rencana Revitalisasi Pasar Besar Kota Malang, DPRD Minta Eksekutif Serap Aspirasi Pedagang
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Gelombang Kedua di Surabaya, Dinkes Sebut Belum Temukan KIPI
Dewanti juga mengingatkan kepada para jukir bahwa tidak ada yang abadi di dunia ini kecuali perubahan. Maka dari itu, ia berharap para jukir bisa menyesuaikan perubahan yang terjadi.
Perubahan ke sistem yang lebih modern dan terkontrol teknologi itu tidak dapat dihindari lagi. Bahkan dikatakan Dewanti, Kota Batu terbilang terlambat memanfaatkan teknologi untuk peningkatan pelayanan publik.
"Semua menggunakan teknologi sekarang. Kota batu salah satu yang terlambat," katanya.
Secara teknis, meskipun ada istilah non tunai, namun pada dasarnya konsumen parkir tetap membayar secara manual kepada jukir. Tarifnya Rp 2.000 sekali parkir.
Baca juga: Wali Kota Abdullah Abu Bakar Berharap Sinergi Kadin Bisa Membantu UMKM di Kota Kediri
Baca juga: Dindik Kota Blitar Usulkan 2.732 Guru dan Tenaga Pendidik Dapatkan Vaksin Covid-19 di Tahap Dua
Hanya jukir yang membayar secara non tunai ke Pemkot Batu melalui Dishub Kota Batu. Setelah itu, Dishub Kota Batu akan kembali mengirimkan ulang hasil retribusi ke rekening jukir setelah ada pembagian 60:40 persen.
Konsumen juga berhak mendapat karcis dan jukir wajib memberikan karcis. Pelanggan yang tidak mendapatkan karcis berhak meminta karcis atau mengadukan ke Pemkot Batu.