Jaringan Pengedar Sabu Warung Kopi Dibongkar Polisi, Dua Pedagang Kopi Diamankan
Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, dua orang penjual kopi diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Reporter: Achmad Amru Muiz | Editor: Januar AS
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu, dua orang penjual kopi diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.
Keduanya yakni AMF (25) warga Desa Kutorejo Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk, dan MZJ (31) warga Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang.
Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara menjelaskan, dari tangan kedua tersangka penjual kopi tersebut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 1,26 juta, sejumlah kemasan pembungkus, dua handphone sebagai sarana transaksi, dan sebagainya.
Baca juga: Soekarno Takut Bukan Main Istana Dikepung Pasukan Liar Jelang Supersemar Lahir, Soeharto di Mana?
"Dua tersangka dan barang bukti penjualan narkotika jenis sabu tersebut diamankan di Polres Nganjuk," kata Rony Yunimantara, Kamis (11/3/2021).
Dijelaskan Rony Yunimantara, terungkapnya peredaran narkotika jenis sabu jaringan penjual kopi di wilayah Kota Kertosono Nganjuk tersebut berdasar informasi dari masyarakat yang resah oleh aktifitas tersebut. Informasi itupun dilakukan tindaklanjut jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk dengan melakukan penyelidikan.
"Dari penyelidikan tersebut diketahui pengedar sabu yang dilakukan oleh pemilik warung kopi di tepi jalan depan pasar lama Desa Banaran Kecamatan Kertosono," ucap Rony Yunimantara.
Pemilik warung sekaligus penjual kopi berinisial AMF, menurut Rony Yunimantara, tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai tersangka pengedar setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu bertansoplas dan disembunyikan di kemasan pembungkus rokok.
Dalam pemeriksaan, ungkap Rony Yunimantara, tersangka AMF mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka MZJ yang juga sebagai pedagang kopi di Desa Kayen Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang. Tersangka MZJ diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk setelah ditemukan barang bukti sabu dalam plastik klip yang disembunyikan dalam kemasan rokok di tempat sampah depan warung kopi miliknya. Selaih itu, juga ditemukan barang bukti lain sebagai sarana transaksi serta uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu.
"Tersangka MZJ juga langsung diamankan beserta barang bukti sabu," ucap Rony Yunimantara.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan pedagang kopi di warung tersebut, tambah Rony Yunimantara, saat ini masih terus dikembangkan Satresnarkoba Polres Nganjuk. Dan untuk dua tersangka pengedar sabu terancam dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Dan kami berhatap kepada warga untuk memberikan informasi kepada Polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktifitas peredaran narkoba dilingkunganya," tutur Rony Yunimantara. (aru/Achmad Amru Muiz)
Kedapatan membawa dan memiliki narkotika
Kabupaten Nganjuk
Kertosono
Januar AS
Achmad Amru Muiz
Tribun Jatim
TribunJatim.com
TribunJatim
berita Nganjuk terkini
Ramalan Zodiak Kamis 22 April 2021: Aries Perasaan Sedikit Berkabut, Virgo Jiwa Sosial Menggebu-gebu |
![]() |
---|
Dilaporkan Suami Atas Kasus Dugaan Memalsukan Status Bujang, Wanita Ini Tuntut Kepastian Hukum |
![]() |
---|
Nathalie Tinggalkan Rumah dan Anak-anak Sule, Putri Delina Singgung Soal Kepalsuan, Sindir Ibu Tiri? |
![]() |
---|
Sensitifnya Sule Kisruh Rumah Tangga Dikulik, Akhirnya Blak-blakan Ditinggal, Pasrah? ‘Memperbaiki’ |
![]() |
---|
Pantas Nathalie Holscher Minggat? 2 Kali Ulah Sule Buat Ibu Tiri Rizky Muak, Suami: Sudah Nggak Ada! |
![]() |
---|