Modus Jual Minyak Goreng di Facebook, Pelaku Penipuan Raup Rp 75 Juta Sekali Transaksi
Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua orang dalam kasus penipuan bermodus jual-beli minyak goreng skala besar.
Reporter: Aflahul Abidin I Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan dua orang dalam kasus penipuan bermodus jual-beli minyak goreng skala besar.
Dua orang yang kini telah jadi tersangka itu adalah WSP (25) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo dan DLA (27) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Menariknya modus penipuan ini dijalankan dari jarak jauh, yakni dari Provinsi Papua.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hernawan menjelaskan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Namun satu tersangka lain berinisial SM masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tatar menjelaskan, para tersangka berperan sebagai broker minyak goreng skala besar dalam kasus itu.
Awalnya, tersangka melihat unggahan penjualan minyak goreng di media sosial Facebook. Sang penjual adalah seorang distributor minyak goreng di Kabupaten Ponorogo.
Salah satu dari tersangka kemudian menghubungi sang penjual untuk menanyakan metode transaksi pengiriman dan membayaran minyak goreng.
Setelah tahu bahwa minyak goreng bisa diantar ke pembeli, para tersangka berganti menawarkan minyak goreng itu lewat platform yang sama.
Cemburu, Wanita Keroyok Pria Sang Mantan Pacar di Food Court, Pelaku Siram Air Lalu Dikejar Korban |
![]() |
---|
Desiree Bakal Rujuk, Hotma Ajukan 1 Syarat Khusus, Mungkinkah Dipenuhi? ‘Asal Tak Ada Hotman Paris’ |
![]() |
---|
Jual Istri untuk Layanan Seks Bertiga, Pria Jombang Ini Ngaku Ketagihan Dapat Uang Banyak Instan |
![]() |
---|
Suami Brondong Nikahi Janda, Anaknya Malah ‘Diembat’ Tak Kuat Nafsu Usia Lebih Dekat, Istri Sah Pilu |
![]() |
---|
Muncul Bukti Ayus Sabyan Makin Tancap Gas ke Nissa Setelah Cerai: Setia, Keduanya Tak Bisa Sembunyi |
![]() |
---|